Sahabat medianda terkini menikah adalah suatu jenis ibadah yang harus dilakukan oleh semua orang.
Dan dengan menikah hu*bungan suatu pasangan yang awalnya bukan muhrim menjadi muhrim. Tapi jangan menikah dengan kategori yang seperti ini. Karena kamu bisa dianggap “zina”.
Kategori bagaimana yang dimaksud?
Sahabat medianda terkini mengutip keluargacinta, Di antara yang masuk kategori pernikahan tidak sah menurut agama adalah pernikahan beda agama. Laki-laki non muslim menikahi wanita muslimah.
Pernikahan ini terlarang berdasarkan surat al-Baqarah [2] ayat 221.
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.
Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”.
Seorang muslimah haram dinikahi oleh laki-laki non muslim, karena istri harus taat kepada suami sebagai pemimpinnya. Larangan ini semakin kuat dengan banyaknya ayat yang melarang seorang muslim untuk menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpinnya.
Target akhir dari pernikahan ini, adalah proyek besar kaum-kaum kafir yang ingin melemahkan Islam dari dalam. Mereka menikahi wanita-wanita muslimah, lalu mengajak sang istri masuk ke dalam agama mereka.
Sahabat medianda terkini jika ini terjadi, anak-anak yang lahir pun akan dimurtadkan. Diajak masuk ke dalam agama mereka, cepat atau lambat.
Jika pun tidak dimurtadkan, wanita-wanita muslimah akan dilemahkan gerak dakwah dan pengaruh keislamannya di dalam keluarga dan masyarakatnya. Alhasil, kekuatan kaum Muslimin menjadi terbonsai. Terkurung. Tidak bisa menghasilkan gerakan dakwah yang menyejarah.
“Wanita Muslim yang melanggar ketentuan ini,” tulis Drs Muhammad Thalib menerangkan pernikahan beda agama, “berarti telah melakukan pernikahan yang tidak sah, walaupun menurut hukum negara pernikahannya sah.”
“Hu*bungan s3k5u4l yang dilakukan,” lanjut Drs Muhammad Thalib dalam Menuju Pernikahan Islami, “dinilai sebagai perbuatan zina.
” Sebab hu*bungan badannya dihukumi zina, maka anak-anak yang terlahir pun menjadi anak zina.
“Oleh karena itu, anak yang dilahirkan dari pernikahan ini merupakan anak zina.”
Selain itu, wanita-wanita muslimah yang mau dinikahi oleh laki-laki non muslim juga akan mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat. Di dunia, akidahnya akan semakin larut, kecintaan kepada agama menjadi pudar seiring berjalannya waktu.
Di akhirat, jika mati sebelum bertaubat, mereka akan mengalami siksa yang pedih, dikumpulkan bersama penghuni neraka lain. Kekal. Menikmati kepungan azab yang tiada terperi.
Sahabat medianda terkini semoga apa yang kami sampaikan ini bermanfaat untuk anda semua. Dan supaya tau menikah itu bukan hanya sekedar untuk menuruti n4f5u saja. Tapi ada aturan yang harus dilaksanakan.
Sadarilah, Uangmu Milik Istrimu Tapi Uang Istrimu Bukan Milikmu
Dalam berumah tangga, seorang suami berkewajiban untuk menafkahi keluarganya. Sehingga merupakan hal yang lumrah bila suami lebih banyak yang bekerja bila dibandingkan dengan wanita. Walau demikian, tak tutup kemungkinan bila seorang wanita juga bekerja serta bahkan jadi tulang punggung keluarga. (Gambar Cover Hanya sebagai Ilustrasi)
Idealnya seorang suami serta istri saling bahu membahu penuhi kebutuhan rumah tangga. Apabila suami memberikan nafkah, jadi sang istri yang mengatur keuangan. Tetapi, terkadang nafkah yang diberikan oleh suami tidak cukup untuk penuhi kebutuhan hidup sehari-hari hingga akhirnya sang istri turut bekerja untuk membantu suami. Begitu, sang istri bakal memiliki penghasilannya sendiri.
Lalu, bagaimanakah hukum penghasilan istri? Berhakkah seorang suami untuk mengambil upah istrinya? Serta, wajibkah istri memberi sebagian penghasilannya untuk penuhi kebutuhan rumah tangganya? berikut ulasan selengkapnya.
Berdasarkan fatwa ulama, disepakati kalau bila pendapatan atau upah suami yang juga jadi hak untuk istrinya, jadi tidak sama perihal dengan upah istri dari pekerjaan yang dilakukannya yaitu punya istri serta tak ada hak untuk suaminya sedikitpun. Kecuali bila sang istri dengan ikhlas memberikannya untuk membantu atau menopang keuangan keluarga.
Jika seorang suami memakan harta punya istri tanpa ada sepengetahuannya, jadi bisa dikatakan kalau ia berdosa. Seperti firman Allah Ta’ala
“Janganlah mengonsumsi harta orang lain di antara kalian dengan cara batil” (QS. An-Nisa : 83)
Waktu seorang ajukan pertanyaan pada Syaikh ‘abdullah bin ‘Abdur Rahman al-Jibrin mengenai hukum suami yang mengambil duit punya istrinya untuk lalu dipadukan dengan uangnya. Jadi Syaikh al-Jibrin menyampaikan kalau tak disangsikan lagi kalau istri lebih memiliki hak dengan mahar serta harta yang ia punyai, baik lewat usaha yang dikerjakannya, warisan, hibah serta harta yang ia punyai. Jadi itu adalah hartanya serta jadi kepunyaannya. Hingga dialah yang paling memiliki hak untuk lakukan apa sajakah dengan hartanya itu tidak ada campur tangan dari pihak yang lain.
Seseorang wanita memiliki hak untuk keluarkan hartanya untuk kebutuhannya atau untuk sedekah, tanpa ada mesti memohon izin pada suaminya. Serta di antara dalilnya yaitu hadist dari Jabir kalau Rasulullah SAW berceramah dihadapan jamaah wanita, beliau berkata
“Wahai beberapa wanita, perbanyaklah sedekah, sebab saya lihat kalian adalah sebagian besar penghuni neraka. ” Hingga, beberapa wanita itupun berlomba menyedekahkan perhiasan mereka serta mereka melemparkannya di baju Bilal (HR. Muslim)
Hingga, jika seseorang istri menginginkan bersedekah, jadi orang yang paling penting memiliki hak terima sedekahnya itu yaitu suaminya sendiri serta bukanlah orang lain. Seperti dijelaskan dalam satu hadist dari Abu Sa’id ra.
“Dari Abu Sa’id al Khudri ra berkata kalau, “Zainab, istri Ibnu Mas’ud datang memohon izin untuk berjumpa Rasulullah. Beliau ajukan pertanyaan, “Zainab yang mana? ”. Lalu ada yang menjawab, “Istrinya Ibnus Mas’ud. ” Serta Rasulullah menyampaikan, “baik, izinkanlah dirinya”. Jadi zainab juga berkata, “Wahai nabi Allah, Hari ini engkau memerintahkan untuk bersedekah. Sedang saya mempunyai perhiasan serta menginginkan bersedekah. Tetapi, Ibnu Mas’ud menyampaikan kalau dianya serta anaknya lebih memiliki hak terima sedekahku. ” Lalu Rasulullah bersabda, “Ibnu Mas’ud berkata benar. Suami serta anakmu lebih memiliki hak terima sedekahmu. ” (HR. Imam Bukhari)
Bahkan juga, dalan hadist yang lain dijelaskan kalau Rasulullah berkata kalau, “Benar, ia memperoleh dua pahala yakni pahala merajut tali kekerabatan serta pahala sedekah.
Tentang hadist di atas, Syaikh Abdul Qadir bin Syaibah al Hamd menyampaikan kalau pelajaran yang dapat di ambil yaitu :
1. Seseorang wanita diijinkan untuk bersedekah pada suaminya yang miskin.
2. Suami adalah orang yang paling penting untuk terima sedekah dari istrinya dibanding orang lain.
3. Istri diijinkan untuk bersedekah pada anak-anaknya serta kaumkerabatnya yg tidak jadi tanggungannya.
4. Sedekah istri yang sekian adalah bentuk sedekah yang paling penting.
Sekianlah penjelasan tentang pendapatan istri. Hingga dapat disebutkan kalau pepatah yang menyampaikan “uang suami yaitu punya istrinya, sedang duit istri yaitu punya istri” tidaklah satu kalimat kosong tanpa ada arti. Sebab, semua telah diterangkan dalam Islam kalau hal itu benar ada.
Dengan hal tersebut, mudah-mudahan beberapa suami dapat adil memperlakukan pendapatan istri dengan tak mengambil harta istri tanpa ada keridhoannya. Serta telah semestinya seseorang istri berlaku bijak bila mempunyai harta atau pendapatan melebihi suami.
Related Post "BENAR Meski Sudah Suami Istri?, Tapi Kalau Berhbungan Seperti Ini Sama Saja Zinah,,Naudzubillah"