Nasib 4 perwira tak profesional dalam menjalankan tugas dalam kasus kematian Brigadir J dikurung dalam ruangan khusus.
Sejumlah perwira polri kini kena imbasnya atas sikap mereka yang tak profesional saat olah TKP kasus kematian Brigadir J.
Jumlah personil yang tak profesional dalam mengungkap kasus Brigadir J cukup banyak.
Bahkan menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setidaknya ada 25 personel kepolisian yang dinilai tidak profesional.
Namun kini hanya ada empat orang di antaranya yang dikurung atau diisolasi dengan dimasukan ke dalam ruangan khusus selama 30 hari.
“Dari 25 personel yang diperiksa, 4 kami masukkan dalam ruangan khusus selama 30 hari ke depan,” kata Listyo di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022) malam.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan keempat personel itu, tiga perwira berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu perwira dari Polda Metro Jaya.
“Yang diamankan tiga orang itu dari Jakarta Selatan semuanya. Nanti saya sampaikan datanya. Satu lagi saya infokan nanti, dari Penyidik Polda Metro,” kata Dedi kepada wartawan.
Dedi mengatakan keempat perwira itu berpangkat perwira pertama (pama) dan perwira menengah (pamen).
Seperti diumumkan Kapolri, ada tiga perwira tinggi (Pati) Polri berpangkat Brigjen yang terseret kasus tewasnya Brigadir J.
Lantas, bagaimana nasib ketiga jenderal tersebut saat ini?
“Tiga pati diperiksa, dari 25 itu 3 pati diperiksa,” kata Dedi kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Dedi menambahkan saat ini Tim Khusus (Timsus) maupun Inspektorat Khusus (Irsus) tengah berproses sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Ini kan masih berproses semuanya, nanti apabila sudah tim selesai akan saya sampaikan kembali. Ini menunjukkan keseriusan dan sikap tegas dari Pak Kapolri. Pak Kapolri dari awal sudah menyampaikan tidak akan menutup-nutupi kasus ini, Beliau akan membuka sejelas-jelasnya,” ucap Dedi.
“Timsus dan penyidikan berproses, Irsus juga sedang berproses, nanti apabila Irsus selesai, nanti pasti akan disampaikan,” imbuhnya.
Tidak dijelaskan siapa identitas ketiga Brigjen tersebut.
Namun, berdasarkan TR Mutasi Kapolri Kamis malam, setidaknya ada 2 Brigjen yang terkena rotasi. Mereka adalah
– Brigjen Hendra Kurniawan yang sebelumnya di jabatan Karo Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri
– Brigjen Benny Ali sebelumnya menjabat Karo Provos Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri
Pernyataan Kapolri
Dalam jumpa pers Kamis malam (4/8/2022), Kapolri menegaskan komitmennya untuk transparan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir.
“Kita telah memeriksa 3 personel pati, kombes 5 personel, AKBP 3 personel, kompol 2 personel, pama 7 personel, bintara dan tamtama 5 personel. Mereka Dari kesatuan Divisi Propam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan juga Bareskrim,” kata Sigit.
Ke-25 personel itu disebut Sigit akan langsung dimutasi.
Sigit juga membuka kemungkinan mengusut pidana bagi ke-25 personel itu.
“Dan malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik dan saya yakin Timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang tentang peristiwa yang terjadi,” katanya.
Sikap tidak profesional ke 25 personel tersebut, kata Sigit, diduga melakukan semacam sabotase, pembersihan TKP, penghilangan, dan menyembunyikan alat dan barang bukti atas peristiwa yang terjadi di rumah Irjen Sambo.
“Hal tersebut membuat hambatan-hambatan kita dalam penanganan dan proses penyidikan yang kita semua inginkan agar pengungkapan kasus ini berjalan dengan baik,” kata Kapolri.
“Oleh karena itu, terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” ucap Sigit.
Sigit mencontohkan beberapa tindakan tidak profesional yang dilakukan 25 personel tersebut, seperti pengambilan CCTV di TKP tanpa prosedur, menyembunyikan, dan menghilangkan atau merusak barang bukti.
“Sampai pada dugaan manipulasi serta upaya merekayasa kronologis peristiwa dan juga penyembunyian fakta,” katanya.
“Dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik dan saya yakin Timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang tentang peristiwa yang terjadi,” kata Sigit.
Sebelumnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Yosua, yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan dari gelar perkara serta alat bukti dan keterangan saksi yang ada, penembakan yang dilakukan Bharada E ke Brigadir J bukanlah membela diri.
“Bukan membela diri, sehingga sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” kata Andi didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Setelah ditetapkan tersangka kata Andi, pihaknya langsung memeriksa Bharada E sebagai tersangka dan terhadapnya langsung dilakukan penangkapan dan penahanan.
“Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim, sampai hari ini sudah memeriksa 43 saksi termasuk ahli, dan penyitaan sejumlah barang bukti mulai alat komunikasi, CCTB dan barbuk di TKP,” katanya didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan.
IPW: Irjen Ferdy Sambo Bisa Jadi Tersangka
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menanggapi hadirnya mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri pada Kamis (4/8/2022).
Diketahui kehadiran Irjen Ferdy Sambo untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sugeng pun menilai jika penyidik memiliki cukup bukti keterlibatan Irjen Ferdy Sambo, maka tidak menutup kemungkinan ia akan dimintai pertanggungjawabannya.
Bahkan menurut Sugeng, Jika penyidik memiliki bukti yang kuat, maka Irjen Ferdy Sambo juga bisa ditetapkan sebagai tersangka seperti Bharada E.
“Irjen Ferdy Sambo diperiksa sebagai saksi untuk dugaan tindak pidana pembunuhan yang telah menetapkan tersangka Eliezer sebagai pelakunya.”
“Pemeriksaan ini apabila penyidik menemukan bukti cukup, bisa memungkinkan Irjen Ferdy Sambo diminta pertanggungjawabannya juga.”
“Bahkan apabila terdapat bukti yang kuat, maka Irjen Ferdy Sambo bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sugeng dalam tayangan Live Progam ‘Kompas Siang’ Kompas TV, Jumat (5/8/2022).
Ambil CCTV Terkait Penembakan Brigadir J, Irjen Sambo Dibawa ke Mako Brimob
Polri menempatkan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, Depok, Jawa Barat, terkait melanggar kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya melakukan hal itu berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) terhadap 10 saksi.
Ferdy melakukan pelanggaran kode etik menyangkut ketidakrofesionalan dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J. Diduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran terkait prosedur, yakni mengambil rekaman CCTV di TKP.
“Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut maslah ketidakprofesionalan dalam olah TKP. Oleh karena itu, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu di Korps Brimob Polri,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Dedi mengatakan sejauh ini Ferdy Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Ia mengatakan tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih bekerja mengungkap kasus tersebut dan akan menyampaikan perkembangan terbaru, termasuk dalam penetapan tersangka.
“Belum (tersangka). Yang tersangkakan kan dari Timsus, bukan Irsus,” ujarnya.
Diketahui, Ferdy Sambo sudah diperiksa sebanyak empat kali di kasus pembunuhan Brigadir J. Pemeriksaan terakhir berlangsung di Bareskrim Polri pada Kamis, 4 Agustus.
Kala itu, proses pemeriksaan berlangsung sekitar tujuh jam. Dia mulai memberikan keterangan sekitar pukul 10.00 WIB dan rampung pada 17.13 WIB.
Seusai pemeriksaan, Ferdy Sambo itu menyatakan sudah memberikan semua hal yang diketahuinya kepada timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Hari ini saya memberikan keterangan apa yang ketahui dan saksikan yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga,” ujar Sambo.
Mabes Polri Bantah Kabar Penangkapan Irjen Ferdy Sambo, Tetapi
Mabes Polri membantah kabar penangkapan yang dilakukan terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo yang merupakan mantan atasan mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu sempat dikabarkan ditangkap dan ditahan di Mako Brimob Kelala Dua, Depok, Jawa Barat.
“Tidak benar ada penangkapan dan penahahan. Malam ini yang bersangkutan (Ferdy Sambo, red) ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8) malam.
Mantan Kapolda Kalteng itu menyebut Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran saat proses olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian penembakan Brigadir J oleh Bharada E.
Hal itu terungkap setelah tim inspektorat khusus (irsus) yang mengusut pelanggaran kode etik polisi yang menangani kasus tersebut.
Dalam kasus itu, tercatat ada 25 polisi yang diperiksa karena dianggap tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut.
“Irsus sudah memeriksa 10 saksi. Terbukti bahwa Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan olah TKP,” kata Dedi.
Polri sudah mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menunjuk rekan satu angkatannya di Akpol, yakni Irjen Syahardiantono sebagai Kadiv Propam yang baru.
Saat ini Irjen Syahardiantono menjabat sebagai Wakabareskrim Polri.
Pencopotan Ferdy Sambo dari jabatannya itu tertuang dalam TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022.
Selain mencopot Ferdy Sambo, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8).
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Related Post "‘Jangan Menutup-nutupi’ Begini Nasib 4 Perwira Tak Profesional Jalankan Tugas dalam Kasus Brigadir J"