Korban pemukulan Iko Uwais berinisial RD mengalami luka di beberapa bagian tersebut.
RD pun menjalani visum saat melaporkan Iko Uwais ke Polres Metro Bekasi Kota untuk memperkuat dugaan penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira, sebelumnya polisi telah melakukan pemeriksaan tiga orang saksi, termasuk RD.
“Dalam hal ini kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap tiga orang salah satunya pelapor atas nama RD,” kata Ivan di Mapolres Bekasi Kota, Senin (13/6/2022).
Selain diperiksa, RD juga menjalani visum dan hasilnya memperlihatkan bahwa ia mengalami luka di bagian wajah hingga punggung.
“Berdasarkan hasil visum (korban) terluka dibagian wajah, kepala, tangan sebelah kanan dan punggung,” jelas Ivan.
Dalam melakukan perbuatannya, Iko Uwais diduga dibantu saudaranya berinisial FR yang turut dilaporkan ke polisi.
“Terlapor melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong,” ungkap Ivan.
Kondisi korban RD lanjut Ivan, masih dalam proses perawatan jalan di rumah sakit.
Sampai saat ini, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Iko Uwais masih dalam proses penyelidikan.
Adapun dugaan penganiayaan disebabkan masalah utang, Iko Uwis diduga memiliki tagihan jasa interior rumah terhadap RD yang belum dilunaskan.
Pemukulan dilakukan di kompleks perumahan kediaman RD dan Iko Uwais pada Sabtu (11/6/2022).
Bakal dijerat pasal pengeroyokan, Iko Uwais terancam 5 tahun penjara
Atas kejadian tersebut Iko Uwais dan temannya bernama Firmansyah disangkakan pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap orang lain yang dilakukan secara bersama-sama.
“Pasal 170 KUHP yang diduga dilakukan saudara IK dan FR,” kata Ivan.
Iko terancam hukuman pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara.
Polisi jadwalkan Iko Uwais diperiksa hari ini
Iko Uwais dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota pada besok pagi, Selasa (14/6/2022).
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitiria.
Polisi juga telah memberikan surat pemeriksaan terhadap Iko Uwais, namun belum mendapatkan konfirmasi lebih lanjut oleh sang artis.
“Iya, tapi dari pihak terlapor belum terkonfirmasi yang bersangkutan akan datang atau tidak,” ujar Kompol Ivan Adhitiria, Senin (13/6/2022) malam.
“Namun kita jadwalkan pukul 10 pagi,” sambungnya.
Kronologi
Polisi membeberkan kronologi dugaan pengeroyokan oleh aktor Iko Uwais dan rekannya yang bernama Firmansyah.
Peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (11/6/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kejadian bermula ketika Iko Uwais menggunakan jasa Desain Interior milik korban bernama Rudi.
Zulpan menyebutkan, Iko Uwais tengah membangun sebuah rumah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
“Kemudian dengan perjanjian dan nominal tertentu, baru dibayar setengahnya,” kata Zulpan kepada wartawan, Senin (13/6/2022).
Korban, lanjut Zulpan, menagih sisa pembayaran kepada Iko Uwais dengan mengirim invoice melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp.
Hanya saja, Iko Uwais disebut tidak merespons invoice yang dikirim oleh korban.
“Setelah itu pada hari Sabtu, 11 Juni 2022, pada saat korban bersama dengan saksi yaitu istri dari korban ingin pulang dan melintas di depan rumah Iko Uwais,
kemudian saudara iko Uwais memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak,” ujar Zulpan.
Korban berserta istri kemudian turun dari mobil untuk menghampiri Iko Uwais dan Firmansyah.
Singkat cerita, jelas Zulpan, korban bernama Rudi terlibat cekcok dengan Iko dan Firmansyah hingga terjadi dugaan pemukulan.
“Setelah cekcok, lalu sodara Iko Uwais dan Firmansyah langsung memukul korban hingga korban mengalami luka-luka,” ungkapnya.
Luka di Bagian Kepala hingga Punggung karena Pukulan Iko Uwais, Polisi Sebut Korban Rawat Jalan
Korban dugaan penganiayaan, Rudi yang dilakukan Iko Uwais tengah menjalani rawat jalan.
Berdasarkan hasil visum, Rudi mengalami luka-luka di bagian wajah, kepala hingga punggung akibat perkelahian yang terjadi akibat adanya perselisihan.
“Korban sudah kita lakukan visum pada saat laporan di hari Sabtu kemarin, saat ini juga korban sedang rawat jalan di rumah,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitiria, Senin (13/6/2022) malam.
“Untuk korban, berdasarkan hasil visum, terluka di bagian wajah, kepala, tangan sebelah kanan, dan bagian punggung,” sambungnya.
Dugaan penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Summarecon Bekasi, Jawa Barat.
“Perumahan Summarecon Bekasi (tempat kejadian),” kata Ivan.
Luka tersebut akibat penganiayaan menggunakan tangan kosong yang dilakukam oleh Iko Uwais dan rekannya, Firmansyah.
“Iya, tangan kosong, tidak menggunakan senjata,” ucap Kompol Ivan Adhitiria.
Atas kejadian tersebut membuat Iko Uwais dan Firmansyah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Keduanya disangkakan pasal 170 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum dengan pidana selama 5 tahun 6 bulan.
“Pasal 170 KUHP yang diduga dilakukan saudara IK dan FR,” pungkas Ivan.
Iko Uwais Disebut Aniaya RR Gara-Gara Ditagih Utang Rp 150 Juta
Polisi membeberkan besaran utang Iko Uwais kepada RR yang diduga jadi pemicu penganiayaan. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira, nominalnya mencapai ratusan juta Rupiah.
“Berdasarkan laporan, kekurangannya sekitar Rp 150 juta,” ujar Ivan, Senin (13/6/2022).
Sebelumnya diberitakan, Iko Uwais dilaporkan atas dugaan penganiayaan ke Polres Metro Bekasi Kota. Aksi kekerasan diduga dipicu masalah utang Iko terhadap RR yang mengaku korban.
Awalnya, Iko Uwais menyewa jasa RR untuk mengurus interior rumah baru yang sedang ia bangun. Di mana untuk sistem pembayaran ke RR, Iko Uwais menyepakati perjanjian nominal tertentu.
“Jadi baru dibayar setengahnya,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Namun saat ditagih sisa pelunasan pembayaran jasa oleh RR, Iko Uwais sama sekali tidak merespons.
Sampai akhirnya, terjadi pertemuan RR dan Iko Uwais pada 11 Juni 2022. RR bersama istri yang melintas di depan kediaman Iko Uwais tiba-tiba dipanggil oleh sang aktor untuk berhenti.
Dari situ, percekcokan antara Iko Uwais dan RR tidak terelakan. Hingga akhirnya, Iko Uwais bersama seseorang bernama Firmansyah diduga melakukan penganiayaan terhadap RR.
Terkait laporan RR, Polres Metro Bekasi Kota memanggil Iko Uwais untuk dimintai keterangan hari ini, Selasa (14/6/2022). Ia dipanggil bersama Firmansyah yang diduga ikut menganiaya RR.
Namun berdasar informasi terakhir yang polisi sampaikan, Iko Uwais belum memberikan konfirmasi untuk hadir memenuhi panggilan.
Terungkap Kronologi Iko Uwais Terseret Kasus Pemukulan, sang Aktor Sempat Cekcok dengan Korban
Aktor Iko Uwais mendadak jadi perbincangan.
Sosok suami Audy Item tersebut dilaporkan ke polisi oleh sosok inisial R.
Aktor laga tersebut dituding melakukan pemukulan terhadap R.
Polres Metro Bekasi Kota memberi konfirmasi terkait kasus pemukulan iko uwais.
Komisaris Polisi Erna Ruswing Andari, Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota membenaarkan jika pihaknya sudah menerima laporan terkait dugaan kasus kekerasan tersebut.
“Untuk Polres Metro Bekasi Kota, menerima laporan oleh saudara R (korban).
Terkait melakukan kekerasan di muka umum,” beber Erna dikutip TribunStyle dari Kompas.com, Senin (13/6/2022).
Pihak kepolisian pun juga saat ini sedang mendalami kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Iko Uwais.
Kendati demikian, polisi juga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kronologi ataupun kerugian yang dialami oleh korban.
“Nanti kita cek kembali, kita masih tindaklanjuti.
Karena baru kemarin laporannya,” tandas Erna.
Aktor laga Iko Uwais dikabarkan terlibat aksi pemukulan.
Selain Erna Ruswing Andari, Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Ivan Adhitira juga menyampaikan kalau pihaknya sudah menerima laporan kasus Iko tersebut.
“Sudah kami terima laporannya hari Minggu (12/6/2022), kita proses,” papar Ivan.
Ivan juga menuturkan sudah memanggil Iko Uwais dan akan dimintai klarifikasi terkait tuduhan yang ditujukan kepadanya.
Serta beberapa saksi juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kita panggil saksi-saksi dulu semuanya, yang jelas, peristiwa itu ada.
Laporan kita terima hari Minggu. Diduga Iko Uwais yang sebagai pelaku.
Semua saksi-saksi yang ada itu akan dimintai klarifikasi,” pungkasnya.
Sebelum kasus pemukulan terjadi cekcok
Kabar tak sedap datang dari Iko Uwais.
Aktor laga suami Audy Item tersebut dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan.
Seperti apa kronologinya?
Aktor Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas tudingan kasus penganiayaan.
Berdasar informasi yang dihimpun, laporan yang teregister dengan dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya dibuat oleh seseorang berinisial R. Dimana laporan diterima
“Iya benar, laporan sudah kami terima,”kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Hengki saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira menyebut laporan itu diterima pada Minggu (12/6/2022).
Saat ini, lanjut Ivan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait laporan polisi atas dugaan kasus penganiayaan tersebut.
“Terkait penganiayaan laporannya. Sudah kami terima kemarin,”ungkapnya.
Dari laporan polisi tersebut, disebutkan kasus ini bermula dari cekcok antara Iko Uwais dengan korban di kediaman korban.
Dari cekcok itu, Iko diduga melakukan pemukulan terhadap korban.
Akibatnya, korban disebut mengalami luka memar pada wajah, lengan kanan, dan di punggung.
Related Post "Pria yang Dipukulnya Alami Luka-luka dari Kepala hingga Punggung, Iko Uwais Terancam 5 Tahun Penjara"