Anak Kiai Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi sudah menyerahkan diri, setelah diburon dalam kasus pencabulan santriwati.
Ia kini ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo.
Sejak kasus anak Kiai Jombang ini viral, ragam komentar dilontarkan netizen.
Meski selama ini anak Kiai Jombang itu kerap disapa Mas Bechi, tapi ada juga yang memanggilnya dengan sapaan Bang.
Netizen ada yang memanggilnya dengan sebutan Bang SAT, merujuk pada namanya Subchi Azal Tsani atau SAT.
Si Bang SAT menyerah tengah malam
Menurut laporan yang ada, pelaku cabul yang kemudian disapa netizen dengan panggilan Bang SAT ini�menyerahkan diri pada Kamis, 7 Juli 2022, pukul 23.00 WIB.
�Kamis, pukul 08.00-22.30 WIB, tim gabungan mencari dan menggeledah seluruh area Ponpes Shiddiqiyyah dan tempat persembunyian (Subchi) lainnya,� ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jumat (8/7/2022).
Sekira pukul 23.00 WIB, Bang SAT menyerahkan diri kepada polisi dan ia digelandang ke Polda Jawa Timur.
Polisi pun segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, dilanjutkan dengan menahan Subchi di Rutan Medaeng, Sidoarjo.
�Atas perbuatannya, MSA disangka Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) ke-2 huruf e KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,� terang Ramadhan.
Telanjangi Santriwati
Satu diantara sejumlah korban yang melapor ke polisi mengaku pernah ditelanjangi Bang SAT dengan modus transfer ilmu metafakta.�
Dalam sebuah wawancara di tayangan CNN Indonesia TV, seorang santriwati yang mengaku korban pencabulan Bang SAT mencurahkan isi hatinya.
Curhatan korban viral hingga menuai simpati dari khalayak di media sosial.
Cerita yang disampaikan korban pencabulan anak Kiai Jombang itu diurai pada Maret 2020.
Namun, curhatan itu viral kembali pada Juli 2022 usai Bang SAT diringkus polisi.
Kala itu, kepada awak media, korban pencabulan Mas Bechi bercerita soal modus pelaku kala melecehkan santriwati.
Ternyata pelaku memberikan doktrin tentang ilmu metafakta.
“Memakai ilmu metafakta mereka mengistilahkannya. Metafakta itu katanya tidak bisa dijelaskan menggunakan akal. Jadi saya harus melepas pakaian,”
“Dan melepas pakaian itu kan tidak bisa dilogika, di luar nalar. Saya tidak mau saya tetap jawab tidak mau,” ungkap korban pencabulan.
“Tapi dia memaksa, masih menggunakan alasan yang sama ‘kalau kamu tidak mau berarti kamu masih menggunakan akal. Kamu belum menjiwai itu metafakta,” sambungnya.
Sambil berurai air mata, korban pencabulan itu mengaku saat itu ia tidak bisa berbuat apa-apa. Terlebih�anak�kiai�Jombang�itu terus memaksa korbannya.
“Dia mengatakan mau mengamalkan saya, caranya dengan melepas seluruh pakaian saya. Saya tetap jawab, saya tidak mau. Saya enggak tahu harus bagaimana, saya enggak bisa ngapa-ngapain di situ enggak ada orang sama sekali,” ujar korban.
Kendati sudah melaporkannya ke polisi,�korban�pencabulan�Mas�Bechi�akhirnya hanya bisa memasrahkan nasibnya kepada Tuhan.
“Karena sudah sekian lama ternyata masih berkepanjangan masalah ini, kejadian terus terulang. Saya merasa miris. Sekolah yang selama ini diidam-idamkan, niat mencari ilmu, dari jauh datang, ternyata sampai di sana diperlakukan seperti itu. Saya ada rasa tidak terima, ya Allah beri jalan ya Allah,” imbuh korban.
Bang SAT sempat menolak menyerahkan diri
Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, atau yang sekarang dipanggil netizen Bang SAT merupakan putra pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, KH Muhammad Mukhtar Mukhti.
Sebelumnya, Mas Bechi atau Bang SAT menolak menyerahkan diri pada polisi.
Diketahui, Mas Bechi atau Bang SAT menjabat sebagai Wakil Rektor Ponpes Majma�al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah.
Kasus pencabulan terhadap santriwati muncul pada Desember 2019.
Ia pun menjadi DPO polisi terkait kasus pencabulan santri di Jombang.
Mas Bechi disebut memiliki keahlian dalam ilmu Metafakta atau Gendam.
Mas Bechi diketahui kelahiran Jombang pada 20 Juni 1980.
Usai berhasil menangkap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), pihak kepolisian pun membeberkan sejumlah barang bukti terkait kasus pencabulan yang menimpa putra kiai sekaligus petinggi Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Dikutip dari Tribunnews.com, Koropenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang dimaksud berupa jilbab, rok panjang, serta seragam milik santriwati.
“Barang bukti dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua stel seragam, satu buah kaos, dan 3 lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Ramadhan menjelaskan, Mas Bechi diduga telah melakukan pencabulan kepada lima orang santriwati.
Bahkan, ada santri yang dicabuli berkali-kali oleh putra kiai tersebut.
“Korbanya adalah saudara MN beserta 4 orang lainnya. Artinya korban berjumlah lima orang,” terangnya.
Ramadhan menuturkan, satu diantara korban dicabuli di gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang, pada Mei 2017 lalu.
Korban diletanjangi dan dirudapaksa oleh Mas Bechi atau Bang SAT.
Pihak penyidik pun telah memeriksa 36 saksi, dan 8 orang saksi ahli, yakni 3 saksi ahli pidana, 3 ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi.
Sebelumnya, kasus pencabulan yang diduga dilakukan Mas Bechi terhadap santri Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur, menjadi sorotan publik.
Mas Bechi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dijemput paksa pihak kepolisian di ponpes Shiddiqiyyah.
Proses penjemputan berjalan alot, sempat diadang massa yang terdiri dari santri dan simpatisan Mas Bechi, polisi baru berhasil membawa tersangka setelah 15 jam proses negosiasi.
321 orang simpatisan Mas Bechi yang mengadang polisi pun ditangkap akibat dianggap menghalangi upaya penangkapan tersangka.
Dari jumlah tersebut, dikutip dari regional.kompas.com, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 316 orang lainnya dijadikan saksi dan akan dipulangkan.
“316 orang akan dipulangkan siang ini, sementara lima lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto saat penyerahan tahap II kasus pencabulan oleh tersangka MSA di Rutan Medaeng, Jumat (8/7/2022).
Kelima tersangka dijerat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana asusila, khususnya berkaitan dengan perbuatan mencegah dan merintangi proses penyidikan.
“Ancaman hukumannya 5 tahun,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka kasus pencabulan terhadap santri, Mas Bechi, ditahan di rutan kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, sejak Jumat (8/7/2022) dini hari.
“Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka ditahan di Rutan Medaeng,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Jumat (8/7/2022).(*)
Mas Bechi Dijemput Paksa Brimob, Yenny Wahid Malu Sebagai Orang Jombang
Putri Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid Yenny Zannuba Wahid ternyata mengikuti perkembangan kasus Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi terhadap santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang Provinsi Jawa Timur.
Yenny pun merespons perlindungan yang diberikan kepada Mas Bechi sehingga polisi kesulitan menjemput tersangka pencabulan di lingkungan Pesantren Shiddiqiyyah.
Anak kedua mendiang Gus Dur itu mengaku malu sebagai orang Jombang setelah mendengar kabar ketika ratusan aparat kepolisian mengepung Pesantren Shiddiqiyah untuk menangkap paksa Bechi.
“Sebagai orang Jombang saya malu sekaligus menyayangkan kasus semacam ini terjadi,” tulis Yenny Wahid lewat akun Twitter pribadinya @yennywahid, Jumat (8/7).
Dia berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran dan seluruh pesantren memastikan bisa memberi rasa aman ketika menjalani pendidikan di pesantren, khususnya untuk santriwati.
“Berharap kasus ini menjadi perhatian bagi pesantren memastikan dan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman khususnya bagi santriwati,” ujarnya.
Dia meminta agar aparat penegak hukum segera memproses kasus tersebut untuk segera ke tahap berikutnya, yakni persidangan.
“Saya mendukung proses penegakan hukum oleh kepolisian dan meminta semua pihak membantu kepolisian dalam prosesnya,” kata Yenny.
Saat ini Bechi telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng di Sidoarjo. Dia mendekam di ruang isolasi Covid-19 selama tujuh hari.
Setelah itu, dia akan ditempatkan di blok hunian bareng tersangka kriminal lainnya sembari menunggu proses lebih lanjut.
Bechi dijerat Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, dan atau Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun dan atau Pasal 294 ayat (2) Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.
Related Post "Si Bang SAT, Anak Kiai Jombang Ini Telanjangi Santriwati Pakai Ilmu Metafakta, Korbannya 5 Orang"