Dulu orang-orang Arab tidak berani melakukan hubungan suami istri ketika istri tengah hamil karena khawatir akan menimbulkan mudharat terhadap anaknya. Kemudian Nabi Saw. menjelaskan kebolehannya. Judamah binti Wahb Al- Asadiyyah r.a. menceritakan hadis berikut,