Sudah Tidak P*rawan, Apakah Wajib Memberitahu Pada Calon Suami? By adminOn 06/10/2021 Sudah Tidak Perawan, Apakah Wajib Memberitahu Pada Calon Suami? Pertanyaan: Jika ada seorang wanita yang akan menikah, namun sudah tidak perawan lagi dikarenakan pernah, apakah wajib hukumnya dalam Islam bagi dia memberitahukan hal tersebut Facebook Twitter Pin it...Google PlusDiggRedditLinkedinStumbleuponDeliciousEmail friendRead More