Pria Ini Terancam Hukuman Penjara 8 Tahun Karena Menikah Lagi Tanpa Seizin Istri Pertama By adminOn 10/10/2021 Seorang istri berinsial AKS, warga Banjar Samblong, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana melaporkan suaminya KG (47) ke polisi karena menikahi PS (46) tanpa sepengetahuannya. KG dan PS menikah secara adat Bali pada Agustus Facebook Twitter Pin it...Google PlusDiggRedditLinkedinStumbleuponDeliciousEmail friendRead More