Bos yang Ajak Karyawati “Staycation” Demi Perpanjang Kontrak Kerja Juga Berprofesi sebagai Dosen


H, bos di sebuah perusahaan yang mengajak karyawati untuk staycation demi perpanjangan kontrak ternyata juga berprofesi sebagai dosen.

H merupakan dosen jurusan Teknik Industri di Universitas Pelita Bangsa, Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Ya, benar beliau itu dosen. Memang belum satu tahun, jadi memang dosen baru dan masih mengajar,” ujar Rektor Universitas Pelita Bangsa, Hamzah Muhammad Mardi Putra di Universitas Pelita Bangsa, Senin (15/5/2023).

Pihak Universitas Pelita Bangsa pun merasa terdampak dan dirugikan atas kelakuan H.

Sebagai tindak lanjut, pihak Universitas Pelita Bangsa menonaktifkan H sebagai dosen.

“Kami mempercayakan kepada kepolisian, namun karena nama universitas ikut terdampak, dosen tersebut diberhentikan sementara sampai ada keputusan kepolisian,” tutur Hamzah.

“Kalau ternyata dinyatakan tersangka, kami pasti akan memberikan tanggapan lanjutan. Jadi, kami sangat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” lanjut dia.

Pelaku sudah diberhentikan sementara di PT Ikeda.

Bos yang mengajak karyawatinya, AD, staycation ternyata bukan dipecat. H diberhentikan sementara untuk memudahkan pemeriksaan penegak hukum.

Kuasa hukum PT Ikeda, perusahaan outsourcing tempat AD bekerja, Ruddy Budhi Gunawan mengatakan, AD bekerja sejak November 2022.

Sedangkan pelaku H yang merupakan manajer outsourcing untuk mitra perusahaan tempat AD ditempatkan, bekerja sejak 2020.

Saat ini, H telah dinonaktifkan sementara agar fokus pada proses hukum. Jika terbukti bersalah, perusahaan dipastikan memberikan sanksi tegas.

PT Ikeda, sambung Ruddy, menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib. Pihaknya juga telah memanggil H untuk dimintai keterangan.

Babak Baru Kasus Bos Ajak Karyawan “Staycation”: Pelaku Diberhentikan, Korban Tetap Tempuh Jalur Hukum

Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan bos perusahaan di Cikarang, Jawa Barat, terhadap seorang karyawatinya yang berinisial AD memasuki babak baru.

Pelaku dipecat

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan, pelaku telah diberhentikan dari tempat kerjanya untuk menjalani proses pemeriksaan polisi.

Rachmat mengatakan, kasus ini langsung ditangani pihak berwajib karena masuk ke dalam kasus pidana. “(Ini) pidana, bukan hubungan industrial, bukan kasus pelanggaran norma saja,” ujar Rachmat, Jumat (12/5/2023).

Disnakertrans Jawa Barat mengaku akan terus mendorong penyelesaian kasus ini secara hukum dan tidak akan berhenti sampai terduga pelaku diberhentikan saja.

“Kalau ternyata ditangkap, alhamdulillah. Mudah-mudahan bisa membuat efek jera kepada perusahaan yang memanfaatkan kekuasaan ekonomi perusahaannya untuk mengintimidasi karyawati dengan cara yang tidak sesuai norma dan aturan hukum.

Jadi saya mengapresiasi kinerja kepolisian,” tuturnya. Korban tetap tempuh jalur hukum Kuasa hukum AD, Untung Nassari, mengaku belum puas dengan pemberhentian pelaku.

Pihak korban akan terus menuntut agar proses hukum tetap berjalan. “Tentunya (kami) menunggu dari pihak kepolisian,” ujar Untung, Senin (15/5/2023).

Mereka berharap polisi bisa terus menyelidiki kasus ini dan segera melimpahkannya ke pengadilan.

Untung menilai, apa yang dilakukan pelaku sudah memenuhi unsur hukum di Pasal 5 dan 6 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pada Pasal 5 UU TPKS diatur bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 10 juta.

Sementara di Pasal 6, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta. Dugaan pelecehan Sebelumnya diberitakan, pelaku mengajak korban untuk makan-makan, jalan-jalan, hingga menginap berdua saja.

Pelaku sampai mengancam tidak akan memperpanjang kontrak kerja korban jika korban menolak ajakannya. “Iming-imingnya itu kalau mau diperpanjang, harus mau diajak jalan, kalau enggak mau diajak jalan, ya sudah, habis kontrak saja,” ungkap AD.

Meski dengan segala tekanan dari atasannya, namun AD selalu mengelak dan meminta agar tidak jalan berdua saja. “Dia (atasan AD) selalu tanya kapan jalan berdua, saya selalu alasan ‘iya, nanti.

Saya maunya bareng-bareng’, tapi dia selalu enggak mau, maunya berdua,” kata AD. “Lama-lama dia kesal, akhirnya saya tegaskan dia lewat pesan WhatsApp bilang ‘maaf pak, saya enggak bisa jalan berdua’, di momen itu dia langsung marah, nomor saya diblokir, padahal kan saya masih kerja di situ,” tutur dia lagi

Tangan Karyawati yang Diajak “Staycation” Bos Dipegang dan Dibilang “Halus Banget, Ya…”

AD, karyawati yang diajak jalan dan staycation oleh bosnya, H, sempat dilecehkan secara fisik dan verbal.

Melalui kuasa hukumnya, Untung Nassari, AD mengaku tangannya disentuh oleh H saat masuk ke ruangan bosnya.

“Peristiwa terjadi saat ia (korban) ke ruangan. Kemudian dia pelaku mengatakan bahwa ‘tangan kamu halus banget, ya. Kamu enggak pernah nyuci?’,” ucap Untung saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/5/2023).

Perlakuan ini dianggap melanggar hukum dan dapat dijerat pidana. Sebab, Untung menilai, H sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum di Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pada Pasal 5 UU TPKS, disebutkan pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 10 juta. Sementara di pasal 6, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.

“Kan ada pelecehan dan body shaming, berarti kalau bicara soal hukum, mens rea-nya ada, sudah dapat. Tinggal membuktikan siapa saja yang melapor, itu ada korban, dan kami pastikan sudah ada,” ucap dia.

Bos AD diberhentikan sementara Bos yang mengajak karyawatinya, AD, staycation ternyata bukan dipecat. H diberhentikan sementara untuk memudahkan pemeriksaan penegak hukum.

Kuasa Hukum PT Ikeda, perusahaan outsourcing tempat AD bekerja, Ruddy Budhi Gunawan mengatakan, AD bekerja sejak November 2022.

Sedangkan pelaku H yang merupakan manajer outsourcing untuk mitra perusahaan tempat AD ditempatkan, bekerja sejak 2020. Saat ini, sambung Ruddy, H telah dinonaktifkan agar fokus pada proses hukum.

Jika terbukti bersalah, perusahaan dipastikan memberikan sanksi tegas. PT Ikeda, sambung Ruddy, menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib. Pihaknya juga telah memanggil H untuk dimintai keterangan karena disebut mengajak AD makan-makan dan jalan-jalan.