Inilah Sosok Perwira TNI AD Tampan yang Juga Dokter Gigi,Diperiksa Karena Berkali-kali Selingkuh


Sosok oknum perwira TNI AD, yang juga seorang dokter gigi terungkap.

Istrinya, juga seorang dokter gigi curhat di Instagram tentang kelakuan suaminya.

Dia menyebutkan suaminya berselingkuh dengan lima wanita.

Gara-gara curhatan itulah, sang istri dilaporkan ke polisi oleh diduga selingkuhan suaminya.

Tentara itu adalah Lettu CKM drg Malik Hanro Agam (MHA).

Dia bertugas di kesatuan Kesdam IX/Udayana dan telah dinonaktifkan sebagai dokter satuan Kesdam IX Udayana.

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana memberikan pernyataan, dikutip dari Kompas.com, Senin (15/4/2024).

Agung menjelaskan, Lettu MHA dinonaktifkan karena terjerat dugaan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“(Lettu Agam) sudah dinonaktifkan karena beberapa kasus bermasalah, sejak tahun 2023,” ujarnya.

Lettu MHA sudah dilaporkan oleh sang istri pada 2022 dan 2024.

Dalam kasus KDRT, Lettu MHA divonis 8 bulan penjara tanpa dipecat dari kesatuannya.

Lettu MHA terbukti menelantarkan keluarga dan melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangganya.

Namun, Lettu MHA belum menjalani hukuman karena memilih melakukan upaya banding hingga kasasi terkait kasus tersebut.

Setelah itu, Lettu MHA terjerat kasus perselingkuhan dengan perempuan bersinisial A di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasus tersebut sudah dilimpahkan Oditur Militer di Kupang untuk segera disidangkan.

Kemudian, ia kembali terjerat kasus perselingkuhan dengan perempuan berinisial BA pada 2024.

Namun, penyelidikan kasus tersebut terhenti lantaran pihak Komandan Polisi Militer IX/Udayana tidak menemukan cukup bukti adanya perselingkuhan.
Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi menyebut Lettu MHA menikahi sang istri pada 2020 lalu.

Keduanya dikaruniai dua anak dari pernikahan tersebut.

Namun, pernikahan Lettu MHA dan sang istri mulai tak harmonis sejak satu tahun menikah, atau tepatnya pada 2021.

Keduanya telah berstatus cerai di Pengadilan Agama.

Lettu MHA dan sang istri saat ini masih dalam proses perceraian secara kedinasan di TNI, terhitung sejak 2022 lalu.

“(Perceraian) secara agama sudah, namun secara kedinasan masih proses,” imbuhnya.

Bernapas lega

drg Anandira Puspita bisa bernapas lega.

Penahanan terhadap dirinya ditangguhkan dan sudah kembali ke Jakarta.

Sebelumnya dia dititipkan di UPTD PPA Pemogan Denpasar, Bali sebagai tersangka UU ITE.

Setelah memviralkan dugaan perselingkuhan sang suami, Anandira sempat ditangkap polisi karena dianggap melanggar UU INformasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Melansir dari TribunBali, Anandira menyebut Lettu MHA berselingkuh dengan lima wanita.

Satu di antaranya, anak perwira menengah Polri dan kini menjabat sebagai Kapolresta.

Buntut dari unggahannya itu, Anandira ditangkap pada 4 April 2024 di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat.

Anandira terpaksa harus menyusui anaknya yang baru berusia 1,5 tahun di dalam sel tahanan.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Bali, Luh Hety Vironka mengatakan pihaknya telah menerima penahanan Anandira.

Ia menyebut, Anandira dialihkan dari sel Polresta Denpasar ke tahanan rumah UPTD PPA Rumah Aman Pemogan.

Penitipan tersangka AP di UPTD PPA Pemogan karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.

Penyidik Polresta Denpasar memutuskan untuk menangguhkan penahanan Anandira yang sempat ditangkap pihak kepolisian.

Melalui akun Instagram @anandirapuspita, istri Lettu MHA itu meluapkan rasa bahagianya setelah menghirup udara bebas.

“Alhamdulillah hari ini adik saya sudah kembali ke Jakarta atas bantuan tim kuasa hukum,Menteri PPPA Ibu Bintang Puspayoga dan Ketua Kompolnas Bapak Benny Mamoto yang telah membantu penangguhan penahanan utk adik saya dan bayinya,” tulis keterangan di akun Instagram @anandirapuspita dikutip Tribun, Senin (15/4/2024).

Akun yang dikelola oleh kakak Anandira ini juga menuliskan bahwa sang adik dan bayinya pulang dengan pendampingan dari Kementerian PPPA dan langsung bertemu dengan anak pertamanya.

Dalam keterangan tersebut keluarga Anandita juga memohon doa untuk mengambil langkah praperadilan supaya status tersangkanya dibatalkan.(*)

Penahanan Istri Lettu MHA Ditangguhkan,Sang Suami Dinonaktifkan dari Dokter Kesdam IX Udayana

Terungkap nasib anggota TNI dari kesatuan Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam (MHA) yang viral seusai dilaporkan sang istri, drg. Anandira Puspita atas dugaan perselingkuhan. Lettu MHA kabarnya kini telah dinonaktifkan dari posisinya sebagai dokter satuan Kesdam IX Udayana.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, dikutip dari Kompas.com, Senin (15/4/2024).

Agung menjelaskan, Lettu MHA dinonaktifkan karena terjerat dugaan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“(Lettu Agam) sudah dinonaktifkan karena beberapa kasus bermasalah, sejak tahun 2023,” ujarnya.

Rupanya, Lettu MHA sudah dilaporkan oleh sang istri pada 2022 dan 2024.

Dalam kasus KDRT, Lettu MHA divonis 8 bulan penjara tanpa dipecat dari kesatuannya.

Lettu MHA terbukti menelantarkan keluarga dan melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangganya.

Namun, Lettu MHA belum menjalani hukuman karena memilih melakukan upaya banding hingga kasasi terkait kasus tersebut.

Setelah itu, Lettu MHA terjerat kasus perselingkuhan dengan perempuan bersinisial A di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasus tersebut sudah dilimpahkan Oditur Militer di Kupang untuk segera disidangkan.

Kemudian, ia kembali terjerat kasus perselingkuhan dengan perempuan berinisial BA pada 2024.

Namun, penyelidikan kasus tersebut terhenti lantaran pihak Komandan Polisi Militer IX/Udayana tidak menemukan cukup bukti adanya perselingkuhan.

Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi menyebut Lettu MHA menikahi sang istri pada 2020 lalu.

Keduanya dikaruniai dua anak dari pernikahan tersebut. Namun, pernikahan Lettu MHA dan sang istri mulai tak harmonis sejak satu tahun menikah, atau tepatnya pada 2021.
Keduanya telah berstatus cerai di Pengadilan Agama.

Lettu MHA dan sang istri saat ini masih dalam proses perceraian secara kediniasan di TNI, terhitung sejak 2022 lalu.

“(Perceraian) secara agama sudah, namun secara kedinasan masih proses,” imbuhnya.

Istri Lettu MHA Sempat Ditahan
Setelah memviralkan dugaan perselingkuhan sang suami, Anandira sempat ditangkap polisi karena dianggap melanggar UU INformasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Melansir dari TribunBali, Anandira menyebut Lettu MHA berselingkuh dengan lima wanita.

Satu di antaranya, anak perwira menengah Polri dan kini menjabat sebagai Kapolresta.

Buntut dari unggahannya itu, Anandira ditangkap pada 4 April 2024 di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat.

Anandira terpaksa harus menyusui anaknya yang baru berusia 1,5 tahun di dalam sel tahanan.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Bali, Luh Hety Vironka mengatakan pihaknya telah menerima penahanan Anandira.

Ia menyebut, Anandira dialihkan dari sel Polresta Denpasar ke tahanan rumah UPTD PPA Rumah Aman Pemogan.

Penitipan tersangka AP di UPTD PPA Pemogan karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.

Penahanan Istri Lettu MHA Ditangguhkan
Penyidik Polresta Denpasar memutuskan untuk menangguhkan penahanan Anandira yang sempat ditangkap pihak kepolisian.

Melalui akun Instagram @anandirapuspita, istri Lettu MHA itu meluapkan rasa bahagianya setelah menghirup udara bebas.

“Alhamdulillah hari ini adik saya sudah kembali ke Jakarta atas bantuan tim kuasa hukum,Menteri PPPA Ibu Bintang Puspayoga dan Ketua Kompolnas Bapak Benny Mamoto yang telah membantu penangguhan penahanan utk adik saya dan bayinya,” tulis keterangan di akun Instagram @anandirapuspita dikutip Tribun, Senin (15/4/2024).

Akun yang dikelola oleh kakak Anandira ini juga menuliskan bahwa sang adik dan bayinya pulang dengan pendampingan dari Kementerian PPPA dan langsung bertemu dengan anak pertamanya.

Dalam keterangan tersebut keluarga Anandita juga memohon doa untuk mengambil langkah praperadilan supaya status tersangkanya dibatalkan.