Usai Puas Aniaya David, Shane Lukas Inisiatif Hibur Tuan Muda Mario Dandy Dengan Bermain Gitar di Polsek


Nasib sial dialami oleh Shane Lukas usai dirinya dinyatakan sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora Latumahina bersama Mario Dandy Satriyo.

Sebelum digelandang ke Polres Metro Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terlebih dahulu diamankan oleh petugas Kepolisian di Polsek Pesanggrahan usai menganiaya David Ozora pada tanggal 20 Februari 2023.

Kejadian penganiayaan David Ozora yang terjadi di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan oleh Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas tak sampai membuat putra salah satu petinggi GP Ansor, Jonathan Latumahina tersebut tewas sebab dihentikan oleh warga setempat, N dan R.

Saat Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas diamankan di Polsek Pesanggrahan, pengacara N dan R yakni Muanas Alaidid tidak habis pikir dengan sikap Shane.

Usai menganiaya David Ozora bersama Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas mencoba menghibur anak mantan pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo itu dengan bermain gitar.

Hal tersebut yang membuat Muanas Alaidid geram dengan sikap Shane seperti sebelumnya tak melakukan apa-apa, padahal jelas dirinya juga ikut menganiaya David Ozora bersama Mario Dandy.

“Shane yang main gitar untuk menghibur Mario. Tapi mereka semua sama aja,” kata Muanas Alaidid, dikutip tim Hops.ID dari Suara.com pada tanggal 8 Maret 2023.

Sebagai informasi, Mario bersama Shane dan Agnes Gracia Haryanto, kekasih Mario dengan tega melakukan penganiayaan terhadap David.

Saat Mario menganiaya David, Shane dan Agnes Gracia Haryanto memiliki peran sebagai perekam aksi mantan siswa SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah tersebut.

Peran Shane dinilai lebih berat ketimbang Agnes Gracia Haryanto karena “membakar api” semangat Mario untuk bertindak lebih bengis lagi terhadap David.

Meskipun begitu, Agnes Gracia Haryanto ditetapkan ikut dalam penganiayaan David oleh Kepolisian.

Beberapa hari setelah heboh kasus penganiayaan David, Agnes Gracia Haryanto hingga kini belum dihadapkan ke publik oleh Kepolisian usai dua pelaku lainnya, Mario dan Shane terlebih dahulu dihadirkan di depan awak media saat Polres Metro Jakarta Selatan melakukan konferensi pers. ***

Perempuan dalam kasus Mario Dandy, AG resmi diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait penganiayaan David Ozora

Perempuan berinisial AG berusia 15 tahun yang merupakan kekasih Mario Dandy Satriyo yang berusia 20 tahun pada Rabu, 8 Maret 2023 resmi diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, AG yang merupakan kekasih Mario Dandy itu saat ini menyandang status sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kepada AG dalam kaitannya pemukulan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

“Iya benar (AG diperiksa hari ini),” kata Trunoyudo Wisnu Andiko sebagaimana dikutip Hops.ID dari PMJnews pada Rabu, 8 Maret 2023.

Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan pihak Polda Metro Jaya, AG akan didampingi sejumlah pihak dalam pemeriksaan lantaran yang bersangkutan masih di bawah umur.

Beberapa pihak yang disebut akan mendampingi AG dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya di antaranya Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Polisi berpangkat Komisaris Besar ini menyebut, AG diperiksa oleh pihak Polda Metro Jaya mulai pukul 10.00 WIB.

“Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan),” terangnya.

“Pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum,” lanjutnya lagi.

Ditambahkan oleh Trunoyudo, sebelumnya status AG dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora berubah dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi yang menyebut jika sebelumnya AG masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.

“Ada perubahan status dari AG, yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak,” jelas Hengki Haryadi.

Hengki Haryadi mengungkapkan, penyidik juga menemukan sejumlah fakta hukum baru dan alat bukti baru dalam kasus ini.

Di antaranya rekaman CCTV, percakapan media sosial, dan sebagainya.

Untuk diketahui, selain AG, dalam kasus penganiayan terhadap David Ozora sudah ditetapkan dua tersangka.

Dua tersangka itu yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas atas penganiayaan yang dilakukan pada hari Jumat, 20 Februari 2023 lalu.***