Dijuluki ‘Wanita Emas’ Sosok Hasnaeni Kini Viral Setelah Menjerit Saat Digelandang Paksa Kejagung


Dijuluki ‘Wanita Emas’ sosok Hasnaeni kini viral setelah menjerit saat ditangkap karena kasus korupsi.

Sebelumnya sosok Wanita Emas alias Hasnaeni ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus korupsi.

Sempat mengaku sakit namun vonis dokter sebut Wanita Emas sehat, hingga akhirnya Kejagung jemput paksa Hasnaeni pada (22/9/2022).

Wanita bernama lengkap Mischa Hasnaeni Moein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Penetapan Hasnaeni sebagai tersangka sempat diwarnai keributan.

Mulanya, dia keluar dari Gedung Bundar Kejagung mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejagung.

Hasnaeni didorong oleh petugas di atas kursi roda dengan infus di tangannya, hendak dibawa ke Rutan Salemba untuk ditahan.

Saat digiring menuju mobil penahanan, dia meronta. Wanita Emas beberapa kali berteriak sakit.

Pihak Kejagung menjelaskan, Hasnaeni sebelumnya sempat minta dirawat di salah satu rumah sakit swasta karena mengaku sakit. Namun, setelah diperiksa, ternyata si Wanita Emas sehat.

“Kita juga membawa dokter, kesimpulannya yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di Kejaksaan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (22/9/2022).

“Dan pada hari ini kita jemput dari RS untuk diajukan ke Kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya,” jelasnya.

Sosok Hasnaeni sedianya sudah tidak asing. Namanya sejak lama wara-wiri di kancah perpolitikan tanah air.

Lantas, siapa Hasnaeni alias Wanita Emas ini sesungguhnya?

Sosok Wanita Emas

Nama Hasnaeni santer terdengar pada 2016 lalu, jelang Pilkada DKI Jakarta. Dahulu, dia merupakan kader Partai Demokrat yang bertekad maju sebagai calon gubernur DKI.

Julukan Wanita Emas sendiri datang dari jargon yang kerap dibawa Hasnaeni, yakni “era masyarakat sejahtera”.

“Emas itu sebenarnya adalah kepanjangan dari ‘Era Masyarakat Sejahtera’,” kata Hasnaeni dalam sebuah diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, seperti diberitakan Kompas.com, 6 Februari 2016.

Menurut Hasnaeni, emas merupakan simbol kesejahteraan. Dengan menyandang nama panggilan “Wanita Emas”, dia berharap bisa menjadi wanita yang membawa kesejahteraan untuk masyarakat luas.

Pilkada ke pilkada

Julukan Wanita Emas itu sebenarnya sudah dipakai Hasnaeni ketika mencoba peruntungan di Pilkada Tangerang Selatan 2010.

Kala itu, Hasnaeni mendaftar sebagai bakal calon wali kota Tangerang Selatan dengan menggandeng artis Saipul Jamil. Namun, di tengah jalan, Saipul Jamil mundur.

Hasnaeni pun gagal menjadi orang nomor satu di Kota Tangerang Selatan.

Gagal maju di Pilkada Tangsel, Hasnaeni mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DKI Jakarta dari Partai Demokrat pada Pemilu 2014. Namun, lagi-lagi upayanya tak berhasil.

Kendati begitu, julukan Wanita Emas terus dia bawa. Stiker “Wanita Emas” lengkap dengan foto Hasnaeni banyak tertempel di bus-bus ibu kota ketika itu.

Hasnaeni lantas bermimpi maju pada Pilkada DKI 2017.

Dia konsisten membawa jargon “era masyarakat sejahtera”.

Namun demikian, Hasnaeni kembali gagal melenggang ke panggung pemilihan lantaran Demokrat saat itu justru mengusung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sylvia Murni di Pilgub DKI.

Tak surut, jelang Pemilu 2019 Hasnaeni sempat menyatakan keinginannya maju sebagai calon legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta.

Namun, bukan dari Demokrat, Wanita Emas saat itu mengaku hendak mencalonkan diri dari PDI Perjuangan.

Kendati demikian, rencana pencalonan Hasnaeni itu tak terdengar lagi kabarnya.

Terlibat dugaan korupsi

Pihak Kejagung menyatakan, Hasnaeni ditetapkan sebagai tersangka berdasar pengembangan kasus dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast Tbk.

“Tersangka H (Hasnaeni) selaku direktur PT MMM dengan dalih PT MMM sedang melakukan pekerjaan tol Semarang-Demak, menawarkan pekerjaan kepada PT WBP, Waskita Beton Precast,” kata Kuntadi.

“Dengan syarat PT WBP harus menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM dengan dalih penanaman modal,” tuturnya.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana di PT Waskita Beton Precast Tbk.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan, keempat tersangka adalah AW selaku pensiunan atau mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016 sampai 2020.

Kedua, AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2016 sampai dengan Agustus 2020.

Selanjutnya, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast Tbk, dan A selaku pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Sebelumnya, Ketut mengatakan bahwa PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016- 2020 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

“Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.583.278.721.001,” ujarnya.

3 Tersangka ditetapkan terkait korupsi PT Waskita Beton Precast, H yang dijuluki wanita emas resmi ditahan

Sebelumnya sudah ditetapkan 4 Tersangka terkait kasus dugaan korupsi PT. Waskita Beton Precast oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Dalam kasus ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 82 saksi dan alat bukti berupa 523 dokumen atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast dalam kurun waktu 2016-2020.

Kerugian pemerintah dalam kasus ini sebesar Rp16.8 miliar yang merupakan bagian dari total kerugian sebesar Rp2,5 triliun.

“Kami telah menetapkan 3 orang Tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT. Waskita Beton Precast pada 2016 s.d 2020,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kamis, 22 September 2022.

Diketahui bahwa 3 orang Tersangka tersebut adalah KJH selaku Pensiunan Karyawan BUMN PT. Waskita Beton Precast, H selaku Wiraswasta selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, dan JS selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast.

Untuk mempercepat proses penyidikan, 2 orang Tersangka dilakukan penahanan, yaitu: KJH dan H dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 September 2022 sampai 11 Oktober 2022.

Sedangkan, Tersangka JS tidak dilakukan penahanan, karena tengah menjalani eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dalam perkara kasus korupsi terkait pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya.

Berdasarkan data yang diperoleh Hops.ID dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, diketahui peranan para tersangka dalam kasus ini, yaitu:

KJH

Membuat kontrak fiktif pengadaan batu split dengan PT Misi Mulia Metrical (PT MMM);

Memerintahkan staff SCM membuat Berita Acara Overbooking Material fiktif untuk BP Lalang & BP Tebing Tinggi;

Memerintahkan staf SCM memproses dokumen penagihan fiktif dari PT Misi Mulia Metrical (PT MMM).

Menjanjikan pekerjaan di proyek tol Semarang-Demak dan bersama-sama AW menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/M3-SPK/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019, namun tidak dapat dilaksanakan;

Memerintahkan staf untuk membuat dokumen penagihan fiktif atas material batu split yang tidak pernah dikirimkan ke BP Lalang & BP Tebing Tinggi;

Menerima aliran uang dari PT Waskita Beton Precast, Tbk atas kontrak pengadaan fiktif material batu split sebesar Rp16.84 miliar.

“Dengan ditetapkan KJH, H, dan JS sebagai Tersangka, maka jumlah Tersangka dalam perkara dimaksud yaitu 7 (tujuh) orang yaitu Tersangka AW, Tersangka AP, Tersangka BP, Tersangka A, Tersangka KJH, Tersangka H, dan Tersangka JS,” tutup Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dalam keterangan yang diterima Hops.ID, Kamis, 22 September 2022.***