Ibunda Chandrika Chika Sebut Anaknya Tak Tahu Pods yang Dipakai Berisi G4nja

472 views


Selebgram Chandrika Chika ditangkap kepolisian dari Polres Jakarta Selatan karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan bersama lima orang lainnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 1 pods atau vape berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC. Polisi menuturkan, liquid THC itu merupakan barang bukti kuat sehingga pihaknya menetapkan Chika sebagai tersangka.

Ibunda Chika, Poppy Putry, menjenguk anaknya di Polres Jakarta Selatan pada Rabu (24/4) sore. Ia mengaku tak menyangka putrinya ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Saat dijenguk ibunya, Chika mengaku tak tahu jika pods yang digunakannya mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC.

“Dia juga enggak tahu pods itu isinya seperti itu, dia enggak tahu,” kata Poppy Putry pada Rabu petang.

Poppy juga membantah tudingan yang menyebut Chika sudah mengonsumsi narkoba selama satu tahun. Sepengetahuannya, Chika tak pernah melakukan hal yang aneh-aneh.

“Itu enggak benar, enggak ada pakai (narkoba) satu tahun. Enggak pernah, enggak ada kayak gitu-gitu. Makanya saya gak ngerasa yang gimana-gimana ya, karena memang saya tahu anak saya enggak begitu,” jelasnya.

Sebelum adanya penangkapan, Chika hanya izin pada orang tuanya untuk bermain bersama teman-teman. Poppy mengaku sudah mengenal beberapa teman Chika.

“Dia datang ke situ cuma mau main saja. Ada beberapa yang sudah kenal (teman Chika). Saya selalu tanya kalau dia izin mau ketemu sama temennya ini, siapa namanya, dia selalu kasih tahu siapa,” tuturnya.

Selebgram Chandrika Chika ditangkap oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan. Perempuan yang pernah memiliki hubungan spesial dengan Thariq Halilintar itu diamankan di salah satu hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Chika diamankan bersama lima orang lainnya yang juga merupakan teman dari Chika. Kelima orang itu terdiri dari tiga orang laki-laki dan tiga perempuan yang masing-masing berinisial AMO (22 tahun, laki-laki), BB (25 tahun, laki-laki), HJ (27 tahun, laki-laki), AT (24 tahun, perempuan) dan MJ (22 tahun, perempuan).

Akibat perbuatannya Chika dan lima orang lainnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Bersama mereka, turut disita barang bukti 1 pods atau vape yang berisi liquid atau cairan dengan campuran ganja.

Dalam kasus ini, Chika dijerat dengan Pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.(*)

Positif Pakai Ganja, Tampang Chandrika Chika Saat Ditangkap Polisi Jadi Sorotan, Sang Selebram Ngaku Pakai Narkoba Gegara Ini

Selebgram Chandrika Chika kepergok pesta narkoba bersama teman-temannya di hotel di Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin (22/4/2024).

Perempuan yang pernah dekat dengan Thoriq Halilintar itu mengaku nekat memakai barang haram tersebut karena circle pertemanannya.

Begini tampang selebgram Chika saat dihadirkan polisi di depan media.

Dilansir dari tribunjakarta.com, polisi menyebut selebgram Chandrika Chika tidak memiliki alasan khusus saat menggunakan rokok elektrik berisi cairan narkoba jenis ganja.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reza Anugras mengatakan, Chika menggunakan barang haram tersebut lantaran tergabung dalam grup pertemanan yang sering mengonsumsi narkoba.

“Karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba. Jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah,” kata Rezka saat merilis kasus ini, Selasa (23/4/2024).

Kepada polisi, sambung Rezka, Chandrika mengaku mengonsumsi narkoba bukan sebagai doping.

“Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin utk doping atau apa, tidak,” ujar dia.

Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap total enam orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Selain Chandrika, polisi juga menangkap atlet e-sport bernama Aura Jeixyy alias AJ (27), serta empat orang lainnya berinisial AT (24), MJ (22), AMO (22), dan BB (25).

Rezka mengatakan, keenamnya ditangkap di hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat dari salah satu hotel ini dijadikan sebagai tempat digunakan penyalahgunaan tindak pidana narkotika. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan pada saat di TKP ditemukan ada enam orang,” kata Rezka saat merilis kasus ini.

Dari penangkapan keenamnya, polisi menyita barang bukti berupa satu rokok elektrik berisi cairan narkoba jenis ganja.

“Kemudian langkah-langkah yang kita lakukan pertama kita sudah uji barang bukti yang kita amankan pods liquid dan hasilnya positif mengandung ganja,” ungkap Rezka.

Chandrika, Aura, dan empat rekannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Melansir tribun-medan.com, malunya selebgram Chandrika Chika tertangkap polisi terkait penyalagunaan narkoba.

Chika sapaan akrabnya hanya bisa tertunduk diam saat dihadirkan dalam rilis oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa malam (23/4/2024).

Tak hanya Chika, ada lima orang yang juga ikut ditangkap yakni AT (24), perempuan; MJ (22), perempuan; AMO (22), laki-laki; ; BB (25), laki-laki, dan AJ (27), laki-laki.

Melansir dari Wartakotalive.com, Wakasetresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras menuturkan keenam orang terdiri dari lima selebgram dan satu atlet esport.

Adapun inisial CK merupakan selebgram terkenal Chandrika Chika, sedangkan atlet esport berinisial AJ.

Chika terus tertunduk malu saat dihadirkan polisi di depan media

“Inisial CK merupakan selebgram. Iya (CK adala Chandrika Chika),” ujarnya, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Selasa (23/4/2024).

“Salah satu inisial AJ merupakan atlet esport,” sambung Rezka.

Ia menuturkan, keenam tersangka itu ditangkap di salah satu hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB.

Saat penangkapan, Rezka mengatakan pihaknya menemukan barang bukti berupa 1 buah rokok elektrik atau pod.

“Adapun barang bukti yang kami amankan saat di TKP itu adalah satu buah pod atau pack rokok elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau likuid THC (tetrahydrocannabinol),” kata dia.

“Kemudian langkah-langkah yang kami lakukan pertama kami sudah uji barang bukti yang kami amankan pod liquid yang diuji ke labfor dan hasilnya positif mengandung ganja,” lanjut Rezka.

Ia menuturkan, liquid tersebut merupakan milik AT yang didapat dari rekannya berinisial R.

Rezka menegaskan, keenam pelaku ini sudah dilakukan tes urine dengan hasil positif.

Adapun mereka saat ini sudah berstatus sebagai tersangka.

“Terhadap keenam tersangka ini sudah kami lakukan tes urine dan hasilnya positif. Perlu kami sampaikan ada 4 orang kami temukan positif narkoba jenis ganja, 2 orang positif metafetamin ini masih kita lakukan pendalaman,” kata dia.

“Untuk berkaitan yang positif menggunakan ganja atau THC itu dengan inisial AT, MJ, CK dan inisial AMO. Untuk yang positif menggunakan metafetamin itu inisial AJ dan inisial BB,” sambungnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan pidana kurang lebih 4 tahun,” ucap Rezka. (*)

Selebgram Chandrika Chika Pernah Viral Disebut Ani-Ani Rp 20 Juta,Kini Pesta Narkoba di Hotel

Selebgram Chandrika Chika kini tengah menjadi sorotan, menyusul penangkapan dirinya saat pesta narkoba di sebuah hotel di Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).

Sejumlah kontroversi Chandrika Chika sebelumnya kembali mencuat, mulai dari foto semoknya dan hingga sebutan ani-ani Rp 20 juta kembali jadi perbincangan.

Topik Chandrika Chika bahkan menjadi trending topik X dengan lebih dari 7.328 postingan.

Chandrika Chika memiliki sejumlah kontroversi dan sempat beberapa kali diisukan terjerat sejumlah kasus.

Chandrika Chika pernah viral dijuluki ani-ani Rp20 juta.

Namun, Chika tegas membantah hal itu.

Chika juga sempat membuat geger pada 2022 karena terseret kasus pengeroyokan di Jakarta Selatan yang melibatkan Putra Siregar dan Rico Valentino.

Pengeroyokan itu dipicu oleh teman wanita Rico yang digadang-gadang adalah Chandrika Chika.

Dalam kasus pengeroyokan itu, polisi mengatakan bahwa Chika ada di lokasi kejadian.

Di tahun 2024, Chika kembali membuat heboh lantaran terseret kasus narkoba.

Penangkapan Chandrika Chika

Selebgram Chandrika Chika diamankan pihak kepolisian lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Tak sendirian, Chandrika Chika diamankan bersama lima selebgram lainnya.

Menurut keterangan dari Polres Metro Jakarta Selatan, Chandrika Chika dan lima selebgram tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang dicampur dalam cairan liquid rokok elektrik.

Adapun ke enam tersangka itu tiga di antaranya merupakan wanita yakni AT (24), MJ (22) dan CK (22). Sedangkan tiga lainnya merupakan laki-laki adalah AMO (22), BB (25) dan HJ (27).
Dari total enam tersangka itu terselip sosok artis sekaligus selebgram bernama Chandrika Chika (22) alias CK.

Mantan kekasih Thariq Halilintar itu bersama lima rekan selebgram lainnya ditangkap polisi saat pesta narkoba di sebuah hotel di Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin 22/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Adapun barang bukti yang kita amankan saat di TKP (tempat kejadian perkara) itu adalah satu buah pods atau rokok elektronik yang berisi cairan mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC,” jelas Wakasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugras dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Lebih lanjut dijelaskan Reska, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, liquid ganja yang digunakan para tersangka ternyata merupakan milik dari tersangka AT.

Liquid ganja tersebut pun juga ucap Reska digunakan secara bersama-sama oleh para tersangka.

“Likuid merupakan kepemilikan dari tersangka AT, dia didapatkan oleh-oleh dari temannya berinisial R,” ucapnya.

Para tersangka itu pun terbukti positif narkoba setelah dilakukan tes urine oleh polisi pasca-ditangkap.

Dimana mereka dinyatakan positif ganja dan metapetamine atau sabu-sabu.

“Yang positif menggunakan ganja atau THC itu dengan inisial AT, MJ dan CK, sedangkan yang positif metaphetamine itu HJ dan BB,” ujarnya.

AKP Reska menegaskan tidak ada alasan pembenaran penyalahgunaan narkoba kendati berdalih sekedar iseng dalam pertemanan.

“Hasil penyidikan tersangka mereka grup pertemenan memakai ganja ya untuk kumpul-kumpul aja di hotel itu,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu kini para tersangka dijerat dengan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keenam selebgram itu terancam hukuman pidana penjara selama empat tahun.

“Dengan pidananya kurang lebih empat tahun,” pungkasnya. (**)