Kemenkeu: Perusahaan Jusuf Hamka Punya Utang Ratusan Miliar Rupiah ke Negara

15651 views


Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) memiliki utang senilai ratusan miliar rupiah kepada negara. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons dari penagihan piutang terhadap CMNP yang diajukan oleh pemiliknya, Jusuf Hamka.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan, utang tersebut berkaitan dengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap 3 enitas Grup Citra (Grup CMNP). Namun, ia tidak merinci nominal utang CMNP.

“Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada 3 perusahaan Grup Citra. Ratusan miliar rupiah,” kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Lebih lanjut Rionald yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas BLBI menjelaskan, utang itu berasal ketika CMNP masih dikendalikan oleh orang yang sama dengan pengendali Bank Yakin Makmur atau Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto.

Rionald menyadari, kewajiban pemerintah untuk membayarkan utang ke CMNP sudah berkekuatan hukum. Akan tetapi, dengan adanya kewajiban yang dimiliki CMNP kepada pemerintah, Kemenkeu masih akan melakukan peninjauan terhadap penagihan yang disampaikan Jusuf Hamka.

“Intinya saya ingin pastikan dulu yang punya negara itu sudah tuntas apa belum, kalau enggak kan repot,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyadari kewajiban pemerintah untuk membayarkan utang ke CMNP sudah berkekuatan hukum, dan dirinya menghormati putusan tersebut.

Akan tetapi, pemerintah disebut perlu melihat kepentingan negara, dalam hal ini berkaitan dengan kewajiban pembayaran utang yang terafiliasi Tutut Soeharto sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Kita menghormati tetap di satu sisi berbagai proses hukum, tapi juga kita melihat kepentingan negara dan kepentingan dari keuangan,” ucapnya.

Sebagai informasi, dalam dokumen kesepakatan antara pemerintah dengan CMNP yang ditandatangani pada 2016 disebutkan, pemerintah sepakat untuk membayarkan Rp 179,5 miliar ke CMNP.

Kesepakatan tersebut diambil setlah Mahkamah Agung memutuskan, pemerintah dalam hal ini Kemenkeu harus membayar deposito berjangka senilai Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 juta, serta membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP.

Ketua Satgas BLBI Tagih Balik Jusuf Hamka soal Utang Ratusan Miliar ke Negara

Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Rionald Silaban menyebut Jusuf Hamka masih memiliki utang ke negara. Hal tersebut sekaligus merespons kabar yang viral beberapa hari terakhir.

Intinya saya ingin pastikan dulu yang punya negara itu sudah tuntas apa belum? Kalau enggak, kan repot,” kata Rio kepada awak media di DPR RI, Senin (12/6).
Rio menjelaskan, tiga perusahaan di bawah Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) masih memiliki tagihan terhadap negara. Nominalnya mencapai ratusan miliar.

“Nominalnya ratusan miliar terkait BLBI. Ini grup Citra (CMNP), ya,” terang Rio.

Ditanya mengenai perbedaan data, Rio mengaku perbedaan data adalah masalah biasa. Kemenkeu sudah sering menghadapi perbedaan data.

“Kalau soal angka kan memang selalu beda. Tapi yang pertama kita pastikan bahwa itu gugatnnya tahun 2004 sampai peninjauan kembali (PK) 2010,” ungkap dia.

Sebelumnya, pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, menagih utang pemerintah kepada perusahaannya, PT CMNP, senilai Rp 800 miliar.

Jusuf Hamka mengungkapkan, CMNP telah mengajukan gugatan perdata terhadap pemerintah terkait penempatan dana oleh PT CMNP pada PT Bank Yakin Makmur (Bank Yama) saat krisis likuidasi. Menteri yang menjabat pada saat itu ialah Bambang Brodjonegoro.

Dia juga membantah pernyataan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Prastowo Yustinus, bahwa utang pemerintah hanya senilai Rp 179,4 miliar.

Dalam surat perjanjian antara CMNP dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berjudul Amandemen Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum, tergugat membayar denda sebesar 2 persen setiap bulan dari seluruh dana terhitung sejak Bank Yama dibekukan.

“25 tahun berapa bulan itu, satu tahun 12 bulan, 25×12 bulan=300 bulan. 300 bulan kalau dikali 2 persen, 600 persen. 600 persen kalau utangnya Rp 179 miliar, 6 kalinya, bahkan lebih dari Rp 1,2 atau Rp 1,4 (triliun) dengan pokoknya,” ujarnya.

Sementara itu, Prastowo memastikan angka Rp 179,46 miliar merupakan putusan Mahkamah Agung pada tahun 2015. Pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito PT CMNP yang ditempatkan di Bank Yama yang kolaps pada saat krisis.

Saling Tagih Utang antara Jusuf Hamka dan Kemenkeu

Pembayaran utang pemerintah terhadap perusahaan milik pengusaha kawakan, Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) nampak belum akan terealisasi dalam waktu dekat. Hal ini mempertimbangkan pernyataan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang justru mengingatkan dan menagih utang terkait dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke Grup Citra.

Padahal, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sudah mempersilahkan Jusuf Hamka untuk menagih utangnya ke Kemenkeu, apabila kewajiban tersebut sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Pernyataan ini selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kepada jajarannya untuk menyelesaikan utang pemerintah terhadap pihak swasta atau masyarakat.

“Presiden menyampaikan, selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang kita menagih dengan disiplin. Tetapi kita juga harus konsekuen, kalau kita yang punya utang juga harus membayar, itu perintah Presiden,” tuturnya, dalam keterangan video.

Bahkan, Mahfud mengaku siap untuk membantu Jusuf Hamka melakukan penagihan utang perusahaannya. Bantuan ini siap diberikan, apabila memang data terkait kewajiban pembayaran pemerintah terhadap CMNP telah dianalisis dan terverifikasi tim yang dipimpin oleh Mahfud.

“Silahkan Bapak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan, nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu,” kata dia, dalam keterangan video, dikutip Senin (6/12/2023).

“Misalnya dengan memo-memo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan, kalau bapak memerlukan itu,” sambungnya.

Sri Mulyani belum beri lampu hijau
Menanggapi pernyataan Mahfud, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyadari, kewajiban pemerintah untuk membayarkan utang ke CMNP sudah berkekuatan hukum, dan dirinya menghormati putusan tersebut. Akan tetapi, Kemenkeu disebut perlu melihat kepentingan negara, dalam hal ini berkaitan dengan kewajiban pembayaran utang yang terafiliasi Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Seoharto sebagai obligor BLBI.

Sebagai informasi, CMNP didirikan oleh Tutut pada 1978. Pemerintah mengklaim, pada 1997-1998 CMNP masih terafiliasi dengan Bank Yakin Makmur (Bank Yama), yang pada saat itu diselamatkan oleh pemerintah lewat bail out (dana talangan).

“Kita menghormati tetap di satu sisi berbagai proses hukum, tapi juga kita melihat kepentingan negara dan kepentingan dari keuangan,” ujar Sri Mulyani, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, kewajiban pemerintah untuk membayarkan utang ke CMNP bermula dari aksi penyelamatan bank-bank swasta, salah satunya Bank Yama, lewat bail out dana BLBI pada 1997-1998. Padahal, dalam aksi bail out tersebut, terdapat prinsip atau kewajiban terkait afiliasi bank yang mendapatkan suntikan dana dari pemerintah.

“Jadi ini kan menjadi sesuatu yang justru negara waktu itu menyelematkan sektor keuangan dan sekarang malah harus membayar kembali bank-bank yang sudah diselamatkan oleh negara,” tuturnya.

Oleh karenanya, Sri Mulyani menegaskan, pemerintah melalui Satgas BLBI akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait kewajiban pembayaran utang terhadap CMNP.

“Kita lihat kasusnya dari proses keseluruhan,” katanya.

Satgas BLBI ingatkan utang Grup Citra
Setelah Sri Mulyani menyampaikan pendirian Kemenkeu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban justru mengatakan, Grup Citra masih memiliki utang senilai ratusan miliar rupiah ke negara. Utang tersebut berkaitan dengan dana BLBI terhadap 3 entitas grup milik Tutut.

“Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada 3 perusahaan Grup Citra. Ratusan miliar,” katanya.

Rionald yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas BLBI menjelaskan, utang itu berasal ketika CMNP masih dikendalikan oleh orang yang sama dengan pengendali Bank Yakin Makmur atau Bank Yama, Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Seoharto.

Senada dengan Sri Mulyani, Rionald menyadari, kewajiban pemerintah untuk membayarkan utang ke CMNP sudah berkekuatan hukum. Akan tetapi, dengan adanya kewajiban yang dimiliki CMNP kepada pemerintah, Kemenkeu masih akan melakukan peninjauan terhadap penagihan yang disampaikan Jusuf Hamka.

“Intinya saya ingin pastikan dulu yang punya negara itu sudah tuntas apa belum, kalau enggak kan repot,” ujar dia.

Bantahan Jusuf Hamka
Merespons pernyataan Rionald, Jusuf Hamka menyatakan, CMNP tidak memiliki utang ke pemerintah terkait dana BLBI. Pria yang akrab disapa Babah Alun itu menjelaskan, CMNP merupakan perusahaan terbuka yang bukan merupakan bagian atau dimiliki oleh Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Seoharto.

“Enggak ada (utang ke pemerintah), bersih itu CMNP. Kalau Grup Citra yang lain saya enggak tahu,” kata dia.

Menurut dia, apabila CMNP memang memiliki utang ke negara, seharusnya pemerintah melakukan penagihan ke perseroan. Ia pun menantang pemerintah untuk membuktikan utang yang dimaksud.

“Kalau Citra Marga punya utang BLBI, saya ganti 100 kali,” ujarnya.

Untuk meluruskan permasalahan antara CMNP dan pemerintah, Jusuf meminta untuk dapat bertemu langsung dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Ia khawatir, bendahara negara mendapatkan informasi yang salah dari jajarannya.

“Kita ngomong terbuka kalau Citra Marga ada utang BLBI, Citra Marga akan bayar 100 kali, enggak usah ribet,” ucapnya.

Jusuf Hamka Tantang Sri Mulyani: Kalau Ada Utang, Saya Bayar 100 Kali Lipat

Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka membantah memiliki utang ratusan miliar ke negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Bahkan, dia menantang Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membuktikan tuduhan tersebut.

“Bohong! Mana ada? Periksa saja. Nggak benar itu, kalau ada sudah ditagih dan ini nggak ada penagihan apa-apa. Jadi jangan asbun (asal bunyi),” Jusuf Hamka kepada awak media, Senin (12/6).
“Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) tidak pernah punya utang BLBI. Kalau CMNP ada utang, saya ganti 100 kali lipat,” tegasnya.

Jusuf meminta Kementerian Keuangan tidak memutarbalikkan fakta yang terjadi. Dia mengaku sudah beberapa kali digocek Kemenkeu.

“Tolong dong jangan diputar balik, Ibu ku, Ibu Menteri Sri Mulyani yang saya hormati, yang saya banggakan. Nggak kasihan kali sama rakyat. Masa begini, diputar-putar, digocek melulu,” terang Jusuf.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Rionald Silaban menyebut Jusuf Hamka masih memiliki utang ke negara.

“Intinya saya ingin pastikan dulu yang punya negara itu sudah tuntas apa belum? Kalau enggak, kan repot,” kata Rio kepada awak media di DPR RI, Senin (12/6).

Rio menjelaskan, tiga perusahaan di bawah Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) masih memiliki tagihan terhadap negara. Nominalnya mencapai ratusan miliar.

“Nominalnya ratusan miliar terkait BLBI. Ini grup Citra (CMNP), ya,” terang Rio.

Ditanya mengenai perbedaan data, Rio mengaku perbedaan data adalah masalah biasa. Kemenkeu sudah sering menghadapi perbedaan data.

“Kalau soal angka kan memang selalu beda. Tapi yang pertama kita pastikan bahwa itu gugatannya tahun 2004 sampai peninjauan kembali (PK) 2010,” ungkap dia.