NGOTOT Dilecehkan Brigadir J, Tabiat Istri Ferdy Sambo Dibongkar Sosok Ini: ‘Putri Tukang Bohong!’


Sudah diperiksa kepolisian, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo mengaku jadi korban pelecehan Brigadir J.

Kendati kasus pelecehan sudah ditutup, Putri Candrawathi rupanya masih ngotot dengan pengakuannya tersebut.

Istri Ferdy Sambo ini mengaku telah menjadi korban pelecehan Brigadir J.

Sayangnya pengakuan Putri Candrawathi ini justru menuai kecaman dari berbagai pihak.

Seseorang bahkan blak-blakan membongkar tabiat Putri yang disebutnya tukang bohong.

Seperti diketahui, Putri telah menjalani pemeriksaan mulai pukul 11.00 WIB Jumat (26/8/2022) hingga pukul 01.00 WIB Sabtu dini hari.

Pengacara Putri, Arman Hanis menyebut kliennya mengaku jika ia adalah korban pelecehan Brigadir J.

“Ibu PC menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini.

Itu dalam BAP disampaikan seperti itu,” kata Arman Hanis dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, Sabtu (27/8/2022).

Dalam pengakuannya itu, Putri Candrawathi juga mengurai cerita soal insiden di Magelang.

Insiden itu diduga jadi awal mula niatan Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

“Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang,” imbuh Arman Hanis.

Dipatahkan Ex Pengacara Bharada E

Cerita soal dugaan tindak asusila Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang itu sontak disorot khalayak.

Bak ikut gusar mendengar isu tersebut, mantan pengacara Bharada E yang pernah berbincang langsung dengan penembak Brigadir J, Deolipa Yumara turut berbicara.

Dalam wawancara di tayangan TV One News, Deolipa Yumara menyebut mantan kliennya, Bharada E tidak pernah mengungkap kesaksian soal insiden gendong menggendong di Magelang.

Karenanya saat mendengar kronologi kejadian dari anggota DPR RI itu, Deolipa Yumara ragu.

Menurut Deolipa, cerita tersebut adalah karangan Kuwat Maruf, sopir Putri Candrawathi yang juga jadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

” Bharada E enggak ngomong begitu, dia enggak tahu. Jadi bopong membopong itu salah satu kebohongan yang dibikin Kuwat kelihatannya,” ungkap Deolipa Yumara.

Bukan tanpa alasan Deolipa Yumara mematahkan kesaksian Putri Candrawathi soal dugaan asusila itu.

Pria berambut keriting itu menyebut tak masuk akal jika ada ajudan yang berani melakukan tindak asusila kepada istri bosnya.

“Mana ada seorang ajudan berani bopong Putri, dia kan bhayangkari bintang dua, itu propaganda, dibikin skenario.

Si Kuwat ini pengin jadi bos di antara para ajudan.

Mungkin kemarin ada berantem sama Yosua, kesal.

Karena di rumah itu cuma ada Putri, Yosua dan Kuwat, bertiga,” imbuh Deolipa Yumara.

Terkait ‘skenario’ tindak asusila itu, Deolipa Yumara menduga hal tersebut adalah skenario dari Kuwat Maruf.

Sebab tokoh yang jadi penyebab kericuhan antara keluarga Ferdy Sambo dengan Brigadir J adalah Kuwat Maruf.

“Putri maupun si Kuwat dan Ricky, Sambo membuat skenario.

Itu enggak bisa kita memakai kesaksian, apalagi mereka tersangka.

Jadi untuk motif enggak bisa pelecehan seksual.

Putri tukang bohong juga, Sambo tukang bohong juga, Kuwat juga,” kata Deolipa Yumara.

Setali tiga uang dengan Deolipa, pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak ikut membantah cerita soal asusila tersebut.

Ia pun menyalahkan sosok Kuwat Maruf sebagai orang yang paling berpengaruh di kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kuwat, si orang psikopat ini bilang Yosua menggendong ibu tanggal 4, lalu tanggal 7 ada di kamar.

Orang mana yang sudah digendong, masih mau berdua di kamar, itu kejanggalan pertama,”

“Yosua itu nyetrika pakaian anak-anak bu Putri, sudah sampai segitu diberi kepercayaannya. Jadi itu omong kosong lah,” ungkap Martin Lukas Simanjuntak.

Terkait dengan pengakuan Putri Candrawathi soal menjadi korban asusila Brigadir J, Martin memberikan peringatan.

“Sekarang semua tuduhan sudah mau mengerucut ke arah 340 dan 338.

Tidak ada cara lain ibu Putri dalam rangka meringankan hukumannya, adalah dengan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya.

Kita buktikan nanti di persidangan, apakah hal tersebut, skema mereka akan meringankan atau memberatkan,” kata Martin Lukas Simanjuntak.

“Kata-kata mengatakan kekerasan seksual anak muda kepada orangtua.

Kemudian istri jenderal pula, itu enggak ngejual enggak kegigit ke publik, percuma, enggak akan dapat simpati publik, malah dapat hujatan, dan itu juga kebohongan,” sambungnya.

Tersangka, Putri Candrawathi Kukuh Akui Korban Pelecehan Brigadir J, Pakar: Menutupi Peristiwa Lain

Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J.

Meski laporannya ditolak, Putri Candrawathi kukuh mengaku kalau dirinya adalah korban pelecehan Brigadir J.

Terkait pengakuat istri Ferdy Sambo tersebut, seorang pakar beberkan analisanya.

Ahli hukum pidana, Abdul Fikar Hadjar menilai ada dua kemungkinan terkait Putri Candrawathi yang bersikukuh menjadi korban pelecehan oleh Brigadir J.

Menurutnya, kemungkinan pertama adalah sekedar laporan palsu.

Sementara kemungkinan kedua yakni laporan terkait dugaan pelecehan yang dilayangkan Putri adalah kesengajaan untuk menutup insiden yang lain yaitu pembunuhan Brigadir J.

“Laporan ini sengaja ditujukan untuk menutupi peristiwa yang lain. Dalam hal ini adalah ditembaknya Brigadir J itu.”

“Saya kira ini yang disebut penghalang-halangan untuk penegakan hukum yang sebenarnya atau obstruction of justice,” jelasnya dalam Apa Kabar Indoensia Malam di YouTube tvOne, Sabtu (27/8/2022).

Di sisi lain, meski Putri bersikukuh menjadi korban pelecehan, tapi telah ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Fikar mengatakan kekuatan pembuktian tidak berdasarkan istri Ferdy Sambo tersebut.

Sehingga, Abdul Fikar menegaskan nantinya penyidik maupun jaksa penuntut umum (JPU) akan dimungkinkan mengabaikan keterangan Putri.

“Kekuatan pembuktian itu tidak digantungkan pada keterangan tersangka tetapi pada keterangan saksi, ahli, alat bukti surat, dan petunjuk.”

“Petunjuk itu gabungan dua alat bukti yang melahirkan satu petunjuk,” paparnya.

Abdul Fikar juga mengomentari terkait disangkakannya Putri Candrawathi dengan pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Menurutnya, hal ini dapat membuat Putri setara dalam hukum dengan pelaku utama yaitu otak dari dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J yaitu sang suami, Ferdy Sambo.

“Artinya dia (Putri Candrawathi) bagian dari peserta atau pelaku pembunuhan. Atau bahkan setidaknya, dalam konteks pelaku juga, dia yang membantu melakukan.”

“Jadi sebenarnya kedudukannya sama dengan pelaku utama,” katanya.

Sebelumnya, Putri Candrawathi telah diperiksa oleh penyidik dari Timsus Polri pada Jumat (26/8/2022).

Pada pemeriksaan itu, Putri dicecar dengan 80 pertanyaan dikutip dari Tribunnews.

Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis menyebut kliennya itu mengatakan menjadi korban kekerasan seksual saat diperiksa menjadi tersangka.

“Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini,” tuturnya.

Menurut Arman, pengakuan Putri itu telah tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Tidak hanya itu, dirinya menjelaskan Putri juga membantah atas pasal yang disangkakan.

“Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang,” kata dia.

Pemeriksaan Dilanjutkan Rabu Depan

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan pemeriksaan kepada Putri akan dilanjutkan pada Rabu (31/8/2022).

“Pemeriksaan PC ini dihentikan dulu, karena larut malam dan mengingat menjaga kondisi kesehatan bersangkutan. Dan pemeriksaan masih akan dilanjutkan, pada Rabu 31 Agustus,” katanya dikutip dari Kompas TV.

Dedi mengungkapkan penyidik menganggap pemeriksaan kepada Putri belum cukup.

Selanjutnya, kata Dedi, penyidik bakal melakukan pemeriksaan yang bersifat konfrontir.

“Jadi masih belum cukup malam ini, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan konfrontir,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pemeriksaan kepada Putri Candrawathi dilakukan Jumat kemarin siang di Bareskrim Polri.

Sebelum diperiksa, Putri melakukan pengecekan kesehatan terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan pemeriksaan materi penyidikan perkara.

Setelah diperiksa kurang lebih 12 jam, Dedi menjelaskan Putri mengalami tekanan mental akibat peristiwa yang terjadi di Kompleks Kepolisian Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Artinya kalau diperiksa kesehatannya dan sekarang pemeriksaan kurang lebih hampir sekitar 12 jam kondisi kesehatannya tentunya lain,” ungkap Dedi.