Direktur ILDES Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bisa Langgar UU ITE


Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menilai pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, soal dugaan intervensi Presiden Joko Widodo dalam kasus e-KTP Setya Novanto tendensius dan rentan terjerat pasal UU ITE.

Juhaidy menuturkan bahwa intervensi presiden tidak mungkin dilakukan, karena kedudukan KPK saat itu adalah lembaga independen yang tidak masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

Dia juga menyayangkan sebab Agus tidak memberi penjelasan komprehensif seputar status lembaga antirasuah tersebut.

Di sisi lain, Juhaidy pun heran kenapa Agus baru membongkar informasi tersebut saat Pemilu 2024 tersisa beberapa bulan lagi.

“Kenapa baru sekarang dan di tahun politik juga diungkapkan soal hal itu. Kalau tidak benar, Pak Agus harus mempertanggungjawabkan secara hukum, ya mungkin bisa berita bohong dalam UU ITE,” ucap Juhaidy dalam keterangannya, Sabtu (2/12).

Dampak lain akibat pernyataan Agus adalah spekulasi soal perubahan Undang-Undang KPK, yang dianggap lahir karena ketidakmampuan presiden menghentikan perkara korupsi.

“Jadi ada berbagai peristiwa yang diduga dihubung-hubungkan satu dengan yang lain. Dan hal ini berbahaya bagi citra Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara,” kata dia.
Tak hanya itu, ungkapan tersebut dikhawatirkan memicu kegaduhan mengingat Indonesia saat ini sudah memasuki tahun politik.

“Pernyataan itu harus dikonfirmasi ke lingkungan Istana, karena pak Agus sebut Presiden bukan sebagai Jokowi pribadi, melekat marwah kelembagaan di situ, jadi harus dikonfirmasi secara jelas,” tambahnya.

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkap cerita soal Presiden Jokowi yang meminta KPK menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menyeret nama mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Agus menyebut momen itu menjadi salah satu pendorong lahirnya revisi UU KPK. Agus mengatakan saat itu dipanggil sendirian oleh Jokowi ke Istana.

“Saya terus terang pada waktu kasus E-KTP saya dipanggil sendirian, oleh Presiden. Presiden waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno. Saya heran biasanya memanggil itu berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil gitu,” kata Agus.

Firli Bahuri Ikut-ikutan Agus Rahardjo, Pengamat Bilang Ingin Cari Dukungan

Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menanggapi pernyataan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri soal adanya intervensi yang dihadapi pimpinan lembaga antirasuah itu.

Menurut Herdiansyah, Firli hanya mencari dukungan publik dalam menghadapi perkaranya di Polda Metro Jaya sebagai tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

“Keterangan Firli itu sulit dipercaya publik, kendatipun ada benarnya. Saya menduga kuat Firli hendak mencari dukungan publik dengan seolah-olah bagian dari pihak yang dikorbankan (playing victims),” kata Herdiansyah kepada Tempo, Ahad, 3 Desember 2023.

Herdiansyah mengatakan, secara politik Firli adalah orang yang sengaja disisipkan ke KPK untuk melemahkan KPK. “Kalau kita lihat genealogi politiknya, Firli justru bagian dari skenario pelemahan KPK,” ujarnya.

Diketahui Firli mengatakan pimpinan KPK akan menghadapi tantangan dan hambatan dalam kerjanya dalam memberantas korupsi, mengikuti pengakuan eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam kasus E-KTP yang menyangkut Setya Novanto.

“Pengakuan Agus itu mengkonfirmasi kalau operasi pelemahan KPK lahir dari kekuasaan. Presiden yang harusnya jadi panglima pemberantasan korupsi, justru paling depan membunuh KPK,” kata Herdiansyah.
Herdiansyah menuturkan, berdasarkan pengakuan Agus Rahardjo maka hal itu menjadi paradoks. Sehingga, menurutnya tak salah jika publik berpendapat kalau KPK dijadikan alat penguasa semata.

“Itu imbas revisi UU KPK. Revisi yang didesain untuk menundukkan KPK, mengontrolnya di bawah kekuasaan pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya Firli mengatakan setiap pimpinan KPK menghadapi segala tantangan, hambatan bahkan juga bisa jadi intervensi maupun tekanan. Hal itu merujuk pada dirinya pula selaku Ketua KPK sejak 2019.

“Karenanya jangan pernah menjadi pimpinan KPK kalau tidak berani untuk diintervensi, tidak berani untuk melawan tekanan,” katanya pada Jumat malam, 1 Desember 2023.

Firli Bahuri mengatakan, keselamatan masyarakat ada di pundak KPK dalam memberantas praktek-praktek korupsi.

“Karena sesungguhnya keselamatan kita semua ada di pundak pimpinan KPK untuk bersihkan negeri ini dari praktik korupsi. Saya kira semua orang (pimpinan KPK) akan alami tekanan intervensi, tinggal kita milih apakah berani untuk melawan tekanan atau tidak,” katanya.

Firli Bahuri Sebut Tak Pernah Komunikasi dengan SYL, Polisi: Akan Terbukti di Pengadilan

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tidak berkomentar banyak soal pernyataan Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar soal kliennya yang disebut tidak pernah berkomunikasi dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Ade, semua fakta yang terjadi akan terbukti di persidangan.

“Itu hak tersangka mau mengatakan apa pun juga, nanti akan terbukti di pengadilan,” kata Ade saat dikonfirmasi, Minggu (3/12/2023).

Ia lantas memastikan bahwa penyidik akan bertindak secara profesional selama menangani kasus ini. Selain itu, penyidik tidak hanya akan bergantung kepada keterangan Firli Bahuri.

“Saya pastikan tim tidak akan mengejar pengakuan tersangka dan pembuktian tidak akan bergantung hanya kepada keterangan tersangka saja,” kata Ade.

Untuk diketahui, polisi memperlihatkan bukti tangkapan layar percakapan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo saat Ketua KPK nonaktif itu diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023.
Namun, Ian menyatakan bukan Firli Bahuri yang berkomunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo melalui pesan singkat itu.

“Jadi, orang lain yang mengaku Pak Firli. Itu diakui oleh Pak SYL dan itu menjadi barbuk (barang bukti) yang diperlihatkan kepada kami,” kata Ian dikutip dari Tribunnews.com.

Sedangkan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djamaludin Koedoeboen membantah keterangan Ian.

“Kami membenarkan bahwa komunikasi itu terjadi dan ditindaklanjuti dengan ada pertemuan di beberapa tempat,” kata Djamaludin.

Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Namun, Firli tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Firli Bahuri meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dirinya tidak sah.