Ultimatum Kelompok John Kei dan Nus Kei, Polisi: Semakin Melawan, Semakin Kami Tabrak


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengultimatum kepada para tersangka kasus penembakan maut yang melibatkan kelompok John Kei dan Nus Kei di Bekasi. Dia menegaskan bakal menindak keras jika tersangka yang masuk daftar pencarian orang atau DPO tidak segera menyerahkan diri.

“Kami akan kejar. Apabila melawan, kami akan tindak keras. Semakin melawan, akan semakin kami tabrak,” kata Hengki kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).

Menurut Hengki, aksi premanisme yang dilakukan kelompok John Kei dan Nus Kei sudah sangat meresahkan masyarakat. Karena memang sudah berulang kali kedua kelompok tersebut melakukan keributan dan sangat meresahkan masyarakat.

Dia mengatakan dengan tegas bahwa tidak ada ruang bagi aksi kekerasan dan premanisme serta tidak ada kelompok mana pun yang kebal hukum.

“Tidak ada kelompok manapun yang merasa kebal hukum dan mampu berbuat di atas hukum. Seharusnya apabila mendapat informasi penyerangan melapor pada polisi, tetapi justru tindakan perlawanan dan penembakan dan justru ini merupakan tindakan ilegal,” jelas Hengki.

Lebih lanjut, Hengki mengatakan pihaknya memperhatikan dengan serius kasus konflik kedua kelompok yang berujung penembakan maut tersebut. Karena itu semua anggota kedua kelompok baik yang menyerang maupun yang melawan ditangkap dan dilakukan penahanan. Sehingga semua orang yang terlibat dalam kasus tersebut tidak bisa lari dari hukuman.

“Polda Metro Jaya tetap berkomitmen untuk menindak segala bentuk aksi premanisme, kelompok-kelompok yang merasa kenal hukum, kelompok-kelompok yang merasa bisa berbuat hukum kami akan tindak,” kata Hengki.
Sebelas orang ditetapkan sebagai tersangka…

Atas peristiwa itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka kasus penembakan yang menewaskan pria berinisial GR tersebut. Belasan tersangka tersebut terdiri dari dua kelompok yang berkonflik. Namun dua diantaranya masih dalam pengejaran petugas.

Mereka adalah GR (40 tahun), dia adalah korban penembakan sekaligus tersangka, ARK (36), YBR (36), BMR (31), HDR (18), dan YR (32). Sedangkan lima tersangka dari kelompok Joh Kei yaitu EU (40), MWT (44), PM alias Oscar (42), FOU alias Felix (31), dan Roy.

Akibat perbuatannya, para pelaku dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 169 tentang turut serta dalam perbuatan yang melawan hukum, serta Pasal 358 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Sementara untuk tersangka Felix pelaku penembakan dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun.

“Termasuk undang-undang darurat terkait penguasaan senjata api,” ucap Hengki.

Polisi Tegas Bentrok Kelompok John Kei Vs Nus Kei Bukan Kasus Biasa: Tak Ada Ruang bagi Premanisme

Bentrokan antara kelompok John Kei dan Nus Kei di Jalan Titian Indah, Medan Satria, Bekasi Kota, menewaskan seorang pria berinisial GR (44).

Korban tewas dengan luka tembak di kepala. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (29/10/2023) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, bentrokan antara kelompok John Kei dan Nus Kei bukan kasus biasa.

“Di sini kita tidak boleh menanggap bahwa kasus ini kasus yang biasa. Tetapi kasus yang perlu menjadi perhatian,” kata Hengki kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).

Sebab, lanjut Hengki, kedua kelompok tersebut sudah sering terlibat pertikaian yang meresahkan masyarakat.

“Sebagaimana diketahui, pernah terjadi di Green Lake, Jakarta Barat. Kemudian beberapa waktu yang lalu terjadi di Holywings, dan sekarang mengakibatkan hilangnya nyawa dari salah satu orang, diakibatkan terjadinya penembakan,” ujar dia.

Ia pun menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Oleh karena itu, Polda Metro Jaya tetap berkomitmen tidak ada ruang untuk premanisme di daerah DKI Jakarta dan sekitarnya,” tegas Hengki.

Dalam kasus ini, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka yang sembilan di antaranya sudah ditahan.

Enam dari 11 tersangka berasal dari kelompok Nus Kei. Mereka adalah GR (korban penembakan sekaligus tersangka), ARK (36), YBR (36), BMR (31), HDR (18), dan YR (32).

Sedangkan lima tersangka dari kelompok Joh Kei yaitu EU (40), MWT (44), PM alias Oscar (42), FOU alias Felix (31), dan Roy.

“Ini penyerang jumlahnya enam orang, salah satunya meninggal dunia. Kemudian yang melakukan perlawanan itu enam orang juga, dua DPO,” kata Hengki.

Adapun penyerangan itu direncanakan oleh tersangka GR yang akhirnya tewas dalam peristiwa tersebut.

Sementara itu, tersangka ARK berperan sebagai sopir mobil yang membawa kelompok penyerang ke Jalan Titian Indah.

Sedangkan empat tersangka lainnya yaitu YBR, BMR, HDR, dan YR disebut ikut dalam perencanaan.

Di kubu lawan, tersangka Felix merupakan eksekutor penembakan terhadap GR. Ia mendapatkan senjata api (senpi) dari tersangka Roy yang masih diburu polisi.

Tersangka MWT juga membantu menyerahkan senpi kepada Felix. Sementara, tersangka PM alias Oscar membawa pipa besi saat penyerangan dan tersangka EU berperan mengumpulkan massa serta menyiapkan senjata tajam.

Hengki mengatakan, kasus ini berawal dari konflik antarkedua kelompok tersebut.

Namun, konflik tersebut bukan terjadi di Jakarta, melainkan di Maluku.

“Hasil pemeriksaan kami bahwa kasus ini sebenarnya bermotif konflik antar beberapa kelompok yang sumbernya bukan di Jakarta, yang terjadi pada bulan September 2023 di Maluku. Jadi ini adalah motifnya balas dendam,” kata Hengki.

Kelompok Nus Kei yang berjumlah enam orang lalu merencanakan penyerangan terhadap kelompok John Kei di Jalan Titian Indah, Bekasi Kota.

Namun informasi penyerangan itu bocor karena seseorang di kelompok Nus Kei memberitahu rencana itu kepada kelompok John Kei.

Mengetahui bakal diserang, kelompok John Kei pun melakukan persiapan.

“Sehingga saat itu dari kelompok yang ada di Titian Indah Bekasi persiapan untuk melakukan perlawanan,” ujar Hengki.

Tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dengan menumpangi mobil Toyota Innova berwarna Silver, satu orang dari kelompok Nus Kei langsung turun dan mengacungkan senjata tajam (sajam).

“Pada saat turun dari kendaraan, mengacungkan senjata tajam, dilakukan penembakan oleh tersangka Felix dari kelompok berseberangan,” ucap Hengki.

Hengki mengungkapkan, Felix melepaskan dua tembakan ke arah GR. Namun, tembakan pertama meleset dan mengenai bagian belakang mobil.

“Sekali tidak kena, ini buktinya kena mobil ya. Kemudian ditembak kedua kali kena ke pelipis. Setelah saat itu kemudian dari kelompok penyerang ini menyelamatkan korban, kemudian melarikan diri, termasuk yang melakukan perlawanan,” ungkap dia.