Drama Firli Bahuri: Tak Terima Jadi Tersangka, Masih Aktif “Ngantor”, hingga Dicopot Jokowi


Firli Bahuri melakukan perlawanan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11/2023) lalu.

SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Status Firli sebagai tersangka ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose afau gelar perkara.

“Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri.

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu. Aduan itu berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Setelah melewati serangkaian penyelidikan, polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023. Sejauh ini, sudah 91 saksi yang diperiksa penyidik.

Eks Ketua KPK tersebut melakukan perlawanan atas ditetapkannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan cara mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).

Gugatan Firli melawan Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. dengan klasifikasi “Sah atau tidaknya penetapan tersangka”.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Hakim Djuyamto mengatakan, sidang perdana praperadilan Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya akan dilakukan pada 11 Desember 2023 yang akan datang.

“Sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023,” kata Djuyamto kepada Kompas.com, Jumat (24/11/2023).

Hakim Imelda Herawati ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjadi hakim tunggal pada sidang gugatan praperadilan tersebut.

Pemberhentian sementara
Menyusul penetapan tersangka Firli, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan secara sementara perwira tinggi Polri itu dari jabatan Ketua KPK.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis kepada wartawanz Jumat (24/11/2023) malam.

Ari menyampaikan, keputusan untuk memberhentikan Firli terdapat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri,” ujar Ari.

Keppres tersebut ditandatangain oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam.

“(Ditandatangani) Setibanya (Presiden) dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” tambah Ari.

Di dalam Keppres yang sama, Presiden sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.

Sosok pengganti Firli
Setelah dikeluarkan Keppres Nomor 116 tanggal 24 November 2023, Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelum menduduki jabatan baru ini, Nawawi merupakan Wakil Ketua KPK periode 2019-2024.

Dibanding Firli Bahuri dan tiga Wakil Ketua KPK lainnya yakni, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak, Nawawi jarang muncul di publik dan membawakan konferensi pers.

Namun, Nawawi berani mengkritik Firli Bahuri dengan mengingatkan agar pimpinan KPK menghindari gaya kerja one man show atau menonjolkan satu orang.

Kritik itu Nawawi sampaikan ketika menanggapi surat yang ditulis Gubernur Papua Lukas Enembe untuk Firli Bahuri pada 3 November 2022.

Kasus Firli Bahuri Diduga Peras SYL Berbuntut Panjang,4 Pimpinan KPK Diperiksa,Johanis: Kita Ikuti

Kasus pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri berbuntut panjang. Empat pimpinan KPK bakal diperiksa terkait kasus Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Empat pimpinan KPK yang diperiksa yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

Polda Metro Jaya berencana memeriksa empat pimpinan KPK pekan depan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memastikan akan memenuhi panggilan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Sebagai warga negara tentunya kita taat hukum. Kalau proses hukum seperti itu, kita ikuti,” ucap Tanak di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023) dini hari.

Tanak sadar pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan merupakan kewajiban hukum.

Mengemban jabatan sebagai pimpinan KPK, dia memastikan bakal memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Jangan kita memanggil dan memeriksa orang, meminta keterangan orang lain dalam perkara ini (kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kalimantan Timur) atau dalam perkara-perkara lain yang ditangani oleh KPK, kemudian ada aparat penegak hukum lain juga akan meminta keterangan, kita harus patuhi agar suatu perkara dapat diungkap dengan jelas,” katanya.

Sebelumnya, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi Firli Bahuri.

“Kita agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait dengan pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers Jumat (24/11/2023).

Firli Bahuri diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023 tengah malam.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam.

Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat purnawirawan jenderal polisi bintang tiga tersebut.

Firli pun telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.

Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL.

Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.

Nawawi Pamolango Jadi Ketua KPK Sementara

Nawawi Pomolango resmi ditunjuk sebagai Ketua KPK gantikan Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Presiden Jokowi telah memberhentikan Firli Bahuri yang diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus ini sedang berjalan di Polda Metro Jaya dan Firli tengah melakukan perlawanan.

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat, (24/11/2023).

Dalam Keppres tersebut, Jokowi juga mengangkat Komisioner KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.

“Sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” katanya.

Jokowi menandatangani Keppres tersebut di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma usai kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.

“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” katanya.

Sebelumnya, Ari mengatakan pengangkatan Ketua KPK sementara oleh Presiden Jokowi tersebut sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Memang sudah diatur dalam pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh presiden,” katanya.

Adapun calon Ketua KPK sementara tersebu, kata dia, berasal dari empat pimpinan KPK yang ada sekarang ini. Diantaranya yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

“Ini kan pimpinan KPK yang sudah ada, jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari pimpinan KPK menjadi ketua sementara,” tuturnya.