Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang, Mahfud Md Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Inkonsisten


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud Md melihat adanya inkonsistensi dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan pimpinan KPK yang mengakibatkan Firli Bahuri cs bertahan hingga 2024.

Mahfud melihat Inkonsistensi itu setelah membandingkannya dengan putusan MK sebelumnya saat pengangkatan Firli cs pada Desember 2019. Saat itu, langkah pemerintah untuk mengangkat Firli dkk mendapatkan tentangan karena Nurul Ghufron belum memenuhi syarat 50 tahun seperti diamanatkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang disahkan pada Oktober 2019.

Menurut Mahfud, saat itu MK mempersilakan pelantikan Firli cs dengan alasan bahwa mereka menjalani proses pencalonan sebagai pimpinan KPK saat masih berlaku UU UU Nomor 30 Tahun 2002. Dalam UU KPK yang lama, batas bawah usia pimpinan KPK masih 40 tahun. Artinya, norma dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tak berlaku surut atau retroaktif.

“Ini kan (Firli Bahuri cs) diangkat berdasar UU lama yang empat tahun, tiba-tiba diubah sekarang. Dulu Ghufron tidak memenuhi syarat menurut UU baru, maka diberlakukan (UU) yang lama. Terasa inkonsisten,” kata Mahfud di Istana Negara, Jumat 9 Juni 2023.

Mahfud sempat menemui hakim MK untuk menanyakan inkonsistensi itu
Mahfud pun mengaku sempat menemui hakim Mahkamah Konstitusi untuk mempertanyakan sikap inkonsistensi tersebut pada tanggal 29 Mei 2023 lalu. Namun, dia tak membeberkan jawaban dari para hakim tersebut.

“Apa tidak boleh berlaku ke depan saja? Saya sudah ketemu dengan MK, semua hadir hakimnya kecuali satu karena sedang keperluan, keputusannya mengatakan menurut MK berlaku untuk yang sekarang, ya sudah diikuti saja,” kata Mahfud.

Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua MK itu sebetulnya tidak sepakat dengan putusan tersebut berlaku untuk Firli Bahuri cs. Akan tetapi Mahfud menyatakan pemerintah harus tetap mengikuti putusan tersebut.

“Yang lebih prinsip di atas kekurangsepakatan itu adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat,” kata Mahfud.

Untuk itu, kata Mahfud Md, pemerintah hanya dapat mengikuti keputusan dari MK tersebut sesuai konstitusi.

“Karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah, suka atau tidak suka,” kata Mahfud.

Selanjutnya, putusan MK mendapatkan banyak kritik
Putusan soal masa jabatan Firli Bahuri cs itu sempat mendapatkan banyak kritik. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi dianggap membuat keputusan yang bersifat retroaktif alias berlaku ke belakang.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti misalnya, menilai putusan MK itu seharusnya berlaku untuk para pimpinan KPK periode selanjutnya. Dosen di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentara itu menyatakan bahwa putusan MK seharusnya berlaku ke depan.

“Harusnya tidak diberlakukan saat ini, karena apabila diberlakukan saat ini artinya putusan itu retroaktif,” kata Bivitri saat dihubungi, Jumat, 26 Mei 2023.

Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, pun menilai MK melampaui kewenangannya dalam putusan tersebut. Seharusnya, menurut dia, masalah masa jabatan pimpinan KPK itu merupakan bagian dari kewenangan pembuat undang-undang atau Open Legal Policy, yaitu pemerintah dan DPR.

Uji materi diajukan oleh Nurul Ghufron
Uji materi tesebut diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Awalnya, Nurul mempermasalahkan soal batas usia untuk menjadi pimpinan KPK seperti yang tercantum dalam revisi terakhir UU KPK. Dalam revisi itu disebutkan calon pimpinan KPK minimal memiliki usia 50 tahun.

Hal itu mengancam peluang Ghufron tak akan bisa kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Belakangan, Ghufron menyisipkan pula gugatan terhadap pasal yang mengatur soal masa jabatan pimpinan KPK.

MK pun mengabulkan uji materi Ghufron tersebut. Soal batas usia, MK menambahkan frasa, “atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK,” dalam Pasal 29 huruf e UU KPK.

Firli Bahuri sendiri saat ini tengah mendapatkan sorotan. Pasalnya, dia dinilai melakukan pelanggaran etik dalam pemecatan Direktur Penyidikan KPK Endar Priantoro dan juga dalam kasus kebocoran dokumen penyelidikan KPK dalam kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kasus ini sudah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, namun tak kunjung diputuskan.

Heboh Kasus Kompol Petrus, Komentar Mahfud MD Tanpa Tedeng Aling-Aling

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkop Pollhukam) Mahfud MD mengaku tidak tahu persis pokok perkara kasus anggota Brimob Bripka Andry Darma Irawan menyetor uang total Rp650 juta kepada komandannya, Kompol Petrus H Simamora.

Menko Polhukam Mahfud MD menyerahkan kepada Polri untuk menyelidiki dan menindak anggotanya yang terlibat.

“Ya, biar diselidiki oleh polisi, ditindak,” kata Mahfud kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6).

Tokoh kelahiran Sampang itu mengatakan banyak kasus serupa terjadi di institusi penegak hukum.

“Saya tidak tahu kasusnya yang persis, kasus yang begitu banyak sekali ya yang polisi, kejaksaan, pengadilan,” ujarnya.

Mahfud meminta agar kepolisian segera menindak kasus tersebut sebagaimana prosedur yang telah ada.

Dia mengatakan, dirinya baru turun tangan apabila ada yang tidak sesuai dalam proses penindakan kasus tersebut.

“Kalau ada (kasus) gitu enggak usah ditanyakan ke saya, langsung ditindak saja, kecuali kalau penindakannya macet, baru saya koordinasikan,” kata dia.

Sebelumnya, Kamis (8/6), Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mengaku sudah mendapat laporan terkait viralnya kasus pengakuan anggota Brimob Bripka Andry Darma Irawan tersebut.

“Itu sudah ditangani. Sudah di Propam, sekarang diproses nanti akan dilakukan sidang,” jelas Komjen Gatot didampingi Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, usai menghadiri peresmian masjid dan pondok pesantren di Riau, Kamis.

Diketahui sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan cerita seorang personel Brimob Polda Riau yang mengaku dimutasi tanpa alasan yang jelas.

Selain itu anggota polisi yang mengaku bernama Bripka Andry Wirawan dan bertugas di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau di Manggala Junction Rokan Hilir (Rohil) ini juga dimintai mencari uang oleh atasannya Kompol Petrus Hottiner.

“Saya dimutasi demosi tanpa ada kesalahan dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor yang berada di Pekanbaru,” tulis akun andrydarmairawan07.2 memberi keterangan.

Kompol Petrus H juga telah dicopot dari jabatannya sejak Maret.